SOKOGURU - Mulai 1 Juli 2025, Koperasi Desa Merah Putih bisa mulai mengajukan pinjaman modal usaha ke bank-bank milik negara (Himbara).
Langkah ini menjadi angin segar bagi koperasi desa untuk meningkatkan kapasitas usaha mereka secara berkelanjutan.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam rangka mendukung ketahanan pangan serta ekonomi desa.
Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pinjaman ini bukan sembarang bantuan, melainkan bentuk kepercayaan kepada koperasi desa untuk berkembang secara profesional.
“Untuk memastikan plafon pinjaman ini sudah bisa digunakan sebagai tambahan modal koperasi desa, dengan catatan pengajuan pinjaman harus memenuhi syarat dan ketentuan,” ujarnya. Hal ini penting agar dana tersalurkan secara tepat sasaran.
Baca Juga:
Pinjaman koperasi ini dirancang untuk mendukung berbagai jenis unit usaha, seperti agen sembako, pangkalan LPG, kios pupuk dan alat pertanian, layanan logistik desa, klinik atau apotek desa, hingga gudang desa.
Penting digarisbawahi bahwa dana ini bukan hibah, melainkan pinjaman yang harus dikembalikan sesuai perjanjian dengan bank penyalur.
Koperasi desa yang ingin mengakses program ini wajib mempersiapkan diri secara administratif.
Beberapa syarat utama pengajuan pinjaman koperasi desa adalah proposal usaha yang jelas dan terukur, rencana penggunaan modal yang rinci, serta minimal memiliki enam unit usaha aktif.
Proposal tersebut harus menjelaskan jenis usaha koperasi, proyeksi pasar, kebutuhan modal, dan manajemen operasional secara detail.
Salah satu aspek penting yang harus dicantumkan dalam proposal adalah perencanaan finansial jangka pendek dan panjang.
Harus ada kejelasan kapan koperasi akan mencapai titik impas (break even point), mulai menghasilkan keuntungan, dan bagaimana pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan. Ini penting agar pinjaman tidak hanya sebatas proyek sesaat.
Terkait besaran pinjaman, koperasi dapat mengajukan hingga Rp3 miliar, namun disesuaikan dengan kebutuhan riil dan kapasitas pengelolaan.
Baca Juga:
Jangan memaksakan mengambil plafon maksimal jika tidak relevan dengan rencana anggaran. Seperti ditekankan dalam video Ari Sedesa, “Jangan mengada-ada, ini pinjaman, bukan hibah.”
Sebelum dana dicairkan, akan ada proses verifikasi dan evaluasi dari pihak bank Himbara untuk menilai kelayakan koperasi.
Penilaian mencakup kesiapan manajemen, kelengkapan dokumen hukum, dan profesionalisme pengelolaan.
Koperasi dengan badan hukum akan diprioritaskan dalam proses verifikasi ini.
Program pinjaman ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa.
Dengan tambahan modal, koperasi bisa menambah stok sembako murah, membuka pangkalan gas di daerah terpencil, menyediakan pupuk tepat waktu untuk petani, serta mendorong pertumbuhan UMKM desa yang menyerap tenaga kerja lokal.
Kunci keberhasilan dari program ini ada pada kesiapan koperasi dalam menyusun proposal, menyusun laporan keuangan, dan menjaga transparansi serta akuntabilitas.
Baca Juga:
Dukungan warga desa juga penting untuk mengawasi jalannya program ini agar benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat sekitar.
Akhir kata, program pinjaman modal usaha koperasi desa Merah Putih bukan hanya tentang pembiayaan, tapi juga menjadi langkah strategis menuju kemandirian ekonomi desa.
"Mari bersama dukung koperasi desa menjadi motor penggerak kesejahteraan warga desa secara berkelanjutan," katanya. (*)