SOKOGURU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui daftar pinjol legal per 1 Juli 2025: total 96 fintech lending yang mengantongi izin resmi dan diawasi penuh regulasi. Dari sebelumnya 97 di awal tahun, kini jumlahnya turun karena pencabutan izin salah satu platform.
Siap-Siap Skema Pelaporan ke SLIK Mulai 31 Juli
Mulai 31 Juli 2025, semua pinjol legal wajib melaporkan data peminjam ke sistem SLIK BI‑Checking. Kebijakan ini perkuat pemantauan risiko dan membantu kredit lebih bertanggung jawab.
Daftar 10 Pinjol Legal OJK Juli 2025 (Contoh Platform)
Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
Amartha (PT Amartha Mikro Fintek)
Dompet Kilat (PT Indo FinTek)
Boost (PT Creative Mobile Adventure)
Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Group)
Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)
Maucash (PT Astra Welab Digital Arta)
Akseleran (PT Keuangan Inklusif Indonesia)
JULO (PT Julo Teknologi Finansial)
Indodana (PT Artha Dana Teknologi)
Daftar lengkapnya bisa diakses di situs resmi OJK atau aplikasi OJK Mobile.
Waspadai Modus & Risiko Pinjol Ilegal
Penawaran lewat SMS/WhatsApp/aplikasi tidak sah
Permintaan izin akses penuh ke data kontak
Penagihan agresif dan intimidasi
Tidak terdaftar di OJK dan tidak bisa diawasi
Sejak dibentuk Satgas PASTI, 427 entitas ilegal telah diblokir hingga Juni 2025.
Cara Mudah Cek Legalitas Pinjol
Cek daftar 96 pinjol legal di situs resmi OJK atau aplikasi OJK Mobile
Pastikan nama & domain sesuai
Cek apakah mereka sudah memulai pelaporan SLIK pasca 31 Juli
Hindari link asing atau aplikasi tidak resmi
Mengapa Ini Penting?
Lindungi data pribadi dan hindari bunga mencekik
Pastikan akses ada mekanisme pengaduan resmi
Legalitas memastikan transparansi dan kewajiban pelaporan
Investasi Digital: Kenali Fintech Lending Andal
Beberapa pinjol legal juga menyediakan fitur pendanaan untuk UMKM, seperti Amartha dengan pencairan modal kerja Rp35 triliun untuk 3,3 juta pelaku usaha.
Kesimpulan
Hanya pinjol legal OJK per Juli 2025 yang aman digunakan. Pastikan pilih dari daftar 96 platform resmi, periksa legalitas dan pelaporan SLIK. Jangan ambil risiko—hindari entitas ilegal yang bisa merusak masa depan finansialmu.(*)
Sumber: antaranews.com