Humaniora

Terima GIB, DPR Minta Pemerintah Revisi PP Atur Alat Kontrasepsi Usia Sekolah

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa audiensi dengan GIB sangat penting untuk masa depan generasi muda Indonesia. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
09 September 2024
Komisi IX DPR RI saat menerima audiensi dari Gerakan Indonesia Beradab (GBI) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9). (Ist/DPR RI)

KOMISI IX DPR RI menyatakan keprihatinannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Pasal 103 ayat 4e yang mengatur tentang kesehatan reproduksi remaja dan pelajar. 

 

Pasal tersebut menimbulkan keresahan publik karena dinilai membuka peluang pembagian alat kontrasepsi di lingkungan sekolah. 

 

Hal ini dibahas secara serius dalam audiensi antara DPR dan Gerakan Indonesia Beradab (GIB), yang berlangsung di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, pada Senin (9/9).

 

Baca juga: Perlu Hati-Hati Penerapan Kebijakan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa audiensi dengan GIB sangat penting untuk masa depan generasi muda Indonesia. 

 

Menurut Kurniasih, langkah ini merupakan upaya untuk melindungi anak-anak bangsa dari bahaya seks bebas.

 

"RDPU yang kita lakukan dengan GIB ini sangat krusial untuk menyelamatkan generasi anak-anak Indonesia dari hal-hal negatif, terutama terkait seks bebas," ujar Kurniasih. 

 

Kegelisahan Publik dan Tuntutan Revisi

 

Kurniasih menyadari kekhawatiran yang dirasakan oleh orang tua dan masyarakat luas terkait aturan dalam PP tersebut. 

 

Sebagai respons, Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, untuk segera melakukan revisi terhadap pasal kontroversial tersebut.

 

"Kami mengerti kegelisahan yang muncul di masyarakat, terutama dari para orang tua. Oleh karena itu, kami meminta Kementerian Kesehatan untuk segera merevisi aturan ini dan mendengarkan keluhan masyarakat," tambahnya.

 

Baca juga: Sudah Tepatkan Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja?

 

Lebih lanjut, Kurniasih menyatakan bahwa GIB, yang di dalamnya terdiri dari berbagai tokoh masyarakat dan agama, juga diharapkan bisa beraudiensi dengan kementerian-kementerian terkait yang turut andil dalam penyusunan PP ini. 

 

Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta kementerian lainnya diharapkan dapat terlibat dalam diskusi lebih lanjut.

 

"Kami akan mendorong audiensi lanjutan dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian PPPA untuk membahas kegelisahan ini secara lebih mendalam," jelas politikus dari Fraksi PKS itu.

 

DPR Minta Pemerintah Dengar Suara Publik

 

Kurniasih juga menegaskan bahwa pemerintah harus peka terhadap pendapat tokoh-tokoh masyarakat yang menentang aturan ini. 

 

Baginya, masukan dari kalangan tokoh agama dan masyarakat memiliki bobot penting yang tidak boleh diabaikan.

 

Baca juga: DPR Pertanyakan PP yang Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah

 

"Gerakan Indonesia Beradab ini diisi oleh para tokoh terkemuka. Saya rasa pemerintah harus mendengar mereka. Terutama, tokoh agama pasti sangat keberatan dengan aturan ini," tegasnya.

 

Dengan desakan untuk melakukan revisi, Komisi IX DPR RI berharap keresahan yang dirasakan masyarakat dapat segera direspons oleh pemerintah. 

 

Kurniasih berharap langkah ini menjadi awal dari upaya menciptakan regulasi yang lebih sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia.

 

Menuju Revisi Demi Masa Depan Generasi Muda

 

Audiensi ini diharapkan dapat mendorong langkah-langkah konkret dari pemerintah dalam meninjau ulang PP Nomor 28 Tahun 2024. 

 

Perhatian besar yang diberikan terhadap pasal mengenai pembagian alat kontrasepsi di lingkungan sekolah menunjukkan betapa pentingnya melibatkan semua pihak dalam menjaga moral dan kesejahteraan generasi muda.

 

Kini, publik menantikan langkah nyata dari pemerintah untuk menindaklanjuti permintaan DPR dan mendengar aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh Gerakan Indonesia Beradab (GIB). (SG-2)