Humaniora

DPR Pertanyakan PP yang Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah

Netty Prasetiyani Aher menegaskan, aturan dalam PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu perlu diperjelas sehingga tidak anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
05 Agustus 2024
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. (Dok.DPR RI)

ANGGOTA Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

 

PP tersebut, khususnya, dalam Pasal 103 ayat 1 dan 4 turut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. 

 

Karena itu, ia menegaskan, aturan dalam PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu perlu diperjelas sehingga tidak anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.

 

Baca juga: Pemkot Surabaya Perkuat Peran Orangtua Tekan Kenakalan Remaja dan Kekerasan Anak

 

"Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi," jelas Netty.

 

"Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?" kata Netty dalam keterangan pers, di Jakarta, Minggu (4/8).

 

Netty pun mempertanyakan adanya penyebutan soal 'Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab' pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut.

 

"Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab,” ucap Netty.

 

Baca juga: DPR Desak Hentikan Kriminalisasi Pendamping Korban Kekerasan Seksual di Yogyakarta

 

“Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?" tanya politikus Fraksi PKS ini.

 

Di sisi lain, Netty pun mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat. 

 

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab," katanya.

 

Oleh sebab itu, Netty meminta agar PP tersebut segera direvisi sehingga tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput. 

 

Baca juga: Anggota DPR RI Minta Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Siswi SMP di Lampung Ditangkap

 

“Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa," tambahnya. (SG-2)