Humaniora

Perlu Hati-Hati Penerapan Kebijakan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyoroti perlunya kurikulum pendidikan seks yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan budaya Indonesia. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
07 Agustus 2024
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Ist/DPR RI)

WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam melaksanakan kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. 

 

Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, memerlukan perhatian khusus agar tidak disalahpahami oleh masyarakat.

 

Hetifah menekankan pentingnya sosialisasi yang komprehensif untuk menjelaskan tujuan dan mekanisme kebijakan tersebut. 

 

Baca juga: Sudah Tepatkan Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja?

 

"Pemerintah harus memberikan penjelasan yang jelas dan mendetail mengenai kebijakan ini, dengan menekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsi merupakan langkah preventif untuk kesehatan reproduksi dan bukan untuk mendorong perilaku seks bebas," tegas Hetifah sebagaimana dilansir situs DPR RI, Rabu (7/8).


Selain sosialisasi yang mendalam, Hetifah juga menyoroti perlunya kurikulum pendidikan seks yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan budaya Indonesia. 

 

Menurutnya, kurikulum ini harus mencakup tanggung jawab seksual, risiko dan konsekuensi dari aktivitas seksual, serta pentingnya menunda aktivitas seksual hingga mencapai kedewasaan yang lebih matang. 

 

"Edukasi seks harus dilaksanakan secara menyeluruh dan sesuai dengan norma-norma lokal untuk memastikan pemahaman yang tepat di kalangan pelajar," jelasnya.

 

Keterlibatan orang tua juga dianggap krusial dalam program ini. 

 

"Orang tua harus dilibatkan secara aktif dalam program edukasi kesehatan reproduksi untuk memastikan mereka memahami pentingnya pendidikan seks dan peran mereka dalam membimbing anak-anak," kata Hetifah. 

 

Baca juga: DPR Pertanyakan PP yang Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah

 

Hal ini untuk memastikan bahwa nilai-nilai keluarga tetap menjadi pedoman utama dalam pendidikan seks bagi anak-anak.

 

Lebih lanjut, Hetifah menambahkan bahwa monitoring dan evaluasi berkala sangat diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai dengan tujuan dan tidak disalahartikan. 

 

"Penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin untuk menilai efektivitas kebijakan ini dan memastikan program dilaksanakan dengan benar," ungkap Hetifah.

 

Ia juga mengusulkan kerja sama dengan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat. 

 

"Kerja sama dengan lembaga pendidikan dan organisasi penting untuk memberikan pendidikan dan penyuluhan mengenai kesehatan reproduksi dengan pendekatan yang sesuai dengan norma dan nilai lokal," imbuhnya.

 

PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja, mencakup komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. 

 

Namun, Hetifah mengingatkan bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

 

Baca juga: Pemkot Surabaya Perkuat Peran Orangtua Tekan Kenakalan Remaja dan Kekerasan Anak

 

Dengan berbagai aspek yang perlu diperhatikan, Hetifah berharap pemerintah dapat melaksanakan kebijakan ini dengan cermat. 

 

Implementasi yang baik diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama pelajar, mengenai tujuan dan manfaat kebijakan ini tanpa menimbulkan gejolak atau kesalahpahaman. (SG-2)