PEMERINTAH Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan jemaah pemegang visa umrah 1445 H untuk meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia mendesak para jemaah umrah yang masih berada di Arab Saudi untuk segera pulang ke Tanah Air guna mematuhi ketentuan tersebut.
"Jemaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis," tegas Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: DPR Soroti Penangkapan 24 Jemaah Indonesia di Arab Saudi karena Visa Non-Haji
Kepatuhan terhadap Peraturan: Kewajiban dan Risiko
Penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
Pasal 94 dari undang-undang tersebut secara jelas mencantumkan berbagai kewajiban PPIU, termasuk memastikan jemaah kembali tepat waktu.
Anna menegaskan, terdapat risiko hukum dan finansial yang serius bagi jemaah umrah serta PPIU yang tidak mematuhi batas waktu yang ditetapkan.
"Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi," tegas Anne.
"Bila dideportasi, jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan," jelasnya.
Sanksi Berat bagi Pelanggar
Lebih lanjut, Anna menjelaskan bahwa PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa dikenai denda oleh Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Konjen RI di Jeddah Peringatkan WNI: Haji Tanpa Tasreh Bisa Dikenai Hukuman Berat
“Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya sebagaiaman dilansir situs Kemenag, Kamis (6/6).
Visa Umrah Tidak Bisa Digunakan untuk Haji
Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).
Pelanggaran penggunaan visa non-haji dapat berakibat pada denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288), deportasi, dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal di Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.
Kritis terhadap Implementasi dan Kepatuhan
Meskipun kebijakan ini diimplementasikan untuk memastikan tertib administrasi dan keamanan, terdapat beberapa isu kritis yang perlu diperhatikan.
Pertama, Kemenag dan PPIU harus memastikan sosialisasi yang efektif agar jemaah benar-benar memahami batasan visa mereka.
Baca juga: Kemenag dan Asosiasi Travel Sepakat Hanya Gunakan Visa Haji untuk Berhaji
Kedua, perlu ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan PPIU mematuhi peraturan yang ada.
Terakhir, transparansi dalam penanganan sanksi bagi PPIU yang melanggar harus dijaga untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan keadilan bagi semua pihak.
Tantangan bagi Jemaah dan PPIU
Tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakan ini menimbulkan tantangan logistik bagi jemaah dan PPIU.
Jemaah yang mungkin tidak terinformasi dengan baik bisa menghadapi situasi sulit jika mereka terlambat pulang.
Di sisi lain, PPIU harus bekerja ekstra keras untuk memastikan semua jemaah mereka pulang tepat waktu, mengingat risiko sanksi yang berat.
Dengan kebijakan yang semakin ketat, penting bagi semua pihak yang terlibat untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kepatuhan terhadap peraturan demi tercapainya pelaksanaan umrah yang tertib dan aman. (SG-2)