Humaniora

DPR Soroti Penangkapan 24 Jemaah Indonesia di Arab Saudi karena Visa Non-Haji

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menanggapi keras insiden ini dengan menegaskan bahwa penggunaan visa non-haji untuk ibadah haji dianggap ilegal oleh otoritas Arab Saudi. 

By Kang Deri  | Sokoguru.Id
04 Juni 2024
Ilustrasi, Jemaah haji melaksanakan tawaf di Masjdil Haram, Makkah, Arab Saudi, (Dok.Kemenag)

SEBANYAK 24 jemaah haji asal Indonesia yang menggunakan visa non-haji ditangkap oleh aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi. 

 

Warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena tidak menggunakan visa haji resmi akan dideportasi.

 

Sementara dua orang yang menjadi koordinator ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses hukum.

 

Baca juga: Konjen RI di Jeddah Peringatkan WNI: Haji Tanpa Tasreh Bisa Dikenai Hukuman Berat

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menanggapi keras insiden ini dengan menegaskan bahwa penggunaan visa non-haji untuk ibadah haji dianggap ilegal oleh otoritas Arab Saudi. 

 

"Visa haji resmi hanya haji reguler, haji khusus, dan haji furoda. Selain itu dapat dianggap ilegal," ujar Ace saat diwawancarai Parlementaria jelang Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (3/6).

 

Ace menekankan pentingnya calon jemaah haji mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi. 

 

Baca juga: Syuriah PBNU: Haji dengan Visa Non-Haji Sah tapi Berdosa

 

Menurut Ace, penggunaan visa non-haji tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat mengganggu penyelenggaraan haji yang telah terorganisir dengan baik. 

 

"Kasihan jemaah yang sudah menunggu lama untuk berangkat haji,” ucapnya sebagaimana dilansir situs DPR RI, Selasa (4/6).

 

“Ditakutkan nantinya jemaah haji tanpa visa resmi ini menggunakan hak-hak dan fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler," tambah Ace.

 

Politikus Partai Golkar ini juga mengimbau jemaah untuk tidak tergiur dengan tawaran berhaji secara non-prosedural menggunakan visa non-haji. 

 

Baca juga: Kemenag dan Asosiasi Travel Sepakat Hanya Gunakan Visa Haji untuk Berhaji

 

"Otoritas Saudi sudah tegas melarang calon jemaah haji yang tidak menggunakan visa resmi. Saya ingatkan kepada calon jemaah untuk tidak mudah percaya tawaran berhaji tanpa visa resmi," tegas Ace.

 

Penangkapan ini menggarisbawahi peningkatan pengawasan dan pengetatan aturan terkait visa haji oleh pemerintah Arab Saudi. 

 

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh proses haji berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 

Penggunaan visa non-haji tidak hanya berisiko bagi jemaah yang terlibat tetapi juga dapat merusak reputasi dan penyelenggaraan haji di Indonesia.

 

DPR RI melalui Komisi VIII mendukung penuh upaya otoritas Arab Saudi dalam menegakkan aturan visa haji dan mengimbau pemerintah Indonesia untuk lebih aktif dalam sosialisasi dan pengawasan terkait hal ini. 

 

Kesadaran dan kepatuhan jemaah terhadap aturan yang ada menjadi kunci utama dalam memastikan keamanan dan kelancaran ibadah haji.

 

Kritik juga ditujukan kepada pihak-pihak yang menawarkan paket haji menggunakan visa non-haji. 

 

Ace meminta agar tindakan tegas diambil terhadap mereka yang terbukti mengkoordinasi perjalanan haji ilegal. 

 

"Pemerintah dan aparat hukum harus bertindak tegas terhadap para pelaku yang menawarkan paket haji non-prosedural. Ini demi menjaga integritas dan kesucian ibadah haji," tutupnya.

 

Insiden ini menjadi pengingat penting bagi calon jemaah haji Indonesia untuk selalu berhati-hati dan memastikan semua dokumen dan prosedur yang digunakan sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku. (SG-2)