PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung memberikan peringatan tegas kepada Pengelola Pasar Caringin terkait masalah penumpukan sampah yang kian mengkhawatirkan.
Selain surat peringatan, Pemkot juga melakukan uji potensi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh situasi tersebut.
“Kami sudah mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola Caringin untuk segera menyelesaikan persoalan sampah secara mandiri, karena itu adalah tanggung jawab mereka,” tegas Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, pada Kamis (2/1).
Baca juga: Pemkot Bandung Siapkan Strategi Baru dalam Pengelolaan Sampah Tahun 2025
Langkah ini juga diikuti dengan pelaporan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memastikan penanganan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Koswara menegaskan bahwa selain sanksi berdasarkan peraturan daerah (Perda), pengelola pasar juga terancam dikenai sanksi berdasarkan undang-undang lingkungan hidup.
Tenggat Waktu 14 Hari
Pemkot Bandung memberikan waktu 14 hari kepada pengelola Pasar Caringin untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Tenggat waktu ini dihitung sejak empat hari lalu. Jika tak ada perubahan signifikan, Pemkot akan mengeluarkan teguran lanjutan.
Baca juga: Pengelolaan Sampah di Pasar Caringin Bandung, DLH: Pihak Swasta Turut Bertanggung Jawab
“Langkah-langkah sudah dilakukan, termasuk menambah kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti sejak dua minggu lalu.” jelas Koswara.
“Memang sudah ada sedikit pengurangan sampah di Caringin, tetapi hasilnya belum signifikan,” ujar Koswara.
Pemkot Bandung juga terus memantau perkembangan di lapangan. Tindakan selanjutnya akan disesuaikan dengan prosedur dan standar yang berlaku.
Harapan Pemkot Bandung
Koswara berharap Pengelola Pasar Caringin dapat menunjukkan komitmen penuh dalam menyelesaikan masalah ini.
Koswara menekankan pentingnya menindaklanjuti arahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca juga: Dukung Pengelolaan Sampah, Jakarta Luncurkan Platform Digital e-Bank Sampah
“Yang utama adalah segera menyelesaikan pencemaran lingkungan di sana dan memastikan pengelolaan sampah dilakukan dengan benar,” pungkas Koswara.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kenyamanan warga Bandung, sekaligus memastikan pengelolaan pasar sesuai standar lingkungan yang sehat dan berkelanjutan. (SG-2)