Humaniora

Pengelolaan Sampah di Pasar Caringin Bandung, DLH: Pihak Swasta Turut Bertanggung Jawab

Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi, menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Pasar Caringin sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola swasta. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
17 Desember 2024
Pengelolaan sampah di Pasar Caringin, Kota Bandung, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola swasta. (Ist/Pemkot Bandung)

KEPALA Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi, menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Pasar Caringin, Bandung, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola swasta. 

 

Hal ini lantaran Pasar Caringin bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, melainkan dikelola pihak swasta.

 

“Pasar Caringin dimiliki oleh swasta, maka pengelola swasta wajib menangani sampah di area tersebut,” ujar Dudy.

 

Baca juga: Gotong Royong di Sodetan Sungai Citarum, Satgas dan Warga Bersatu Bersihkan Sampah

 

“Sementara untuk pasar lain yang merupakan milik Pemkot Bandung, pengelolaan sampah dilakukan oleh Perumda Pasar,” ujar Dudy, Senin (16/12).

 

Dok.Pemkot Bandung.

 

Pernyataan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Menurut Dudy, pengelola pasar – baik milik pemerintah maupun swasta – memiliki kewajiban yang sama dalam pengelolaan sampah.

 

Empat Langkah Wajib Pengelolaan Sampah

 

Untuk memastikan sampah pasar dikelola secara optimal, Dudy merinci empat langkah yang wajib dilakukan pengelola pasar:

 

  1. Memilah sampah dari sumbernya, dengan memisahkan antara sampah organik dan anorganik.

 

  1. Mengumpulkan sampah terpilah, lalu mengangkutnya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan pasar.

 

  1. Mengolah sampah di TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) agar sampah dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.

 

  1. Mengelola residu sampah, dengan mengangkut sisa sampah yang tidak dapat diolah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

 

Dudy menjelaskan bahwa di Pasar Caringin, pengelolaan sampah residu diatur oleh pihak swasta, yang kemudian diangkut langsung ke TPA. 

 

Sementara itu, untuk pasar milik pemerintah kota, residu sampah dikelola lebih lanjut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dikirim ke TPA.

 

Atasi Masalah Penumpukan Sampah

 

Terkait isu penumpukan sampah di sejumlah pasar, Dudy memastikan pihaknya akan segera melakukan investigasi untuk mengidentifikasi penyebabnya. 

 

Dok.Pemkot Bandung.

 

Menurutnya, penumpukan bisa disebabkan oleh pengelolaan yang tidak optimal atau kendala internal pengelola pasar.

“Jika ditemukan penumpukan, kami akan segera mengangkut sampah tersebut ke TPA,” ujar Dudy sebagaimana dilansir situs Pemkot Bandung.. 

 

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Retribusi Sampah untuk Rumah Tangga yang Aktif Memilah

 

“Namun, perlu diingat bahwa kapasitas TPA Sarimukti saat ini terbatas, sehingga kami juga perlu berkoordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Barat untuk pengiriman sampah ke sana,” ujar Dudy.

 

Peran Penting Pedagang

 

Dudy juga mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah pasar tidak hanya bergantung pada pengelola, tetapi juga melibatkan peran aktif para pedagang. 

 

Para pedagang diwajibkan memilah sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya. Sampah yang telah dipilah nantinya akan dikelola oleh pengelola kawasan dan diangkut ke TPS3R.

 

“Paling utama adalah memilah sampah dari sumbernya. Dengan memilah sampah, pengelolaan akan lebih mudah dan berkelanjutan,” tegasnya.

 

Menuju Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

 

Dengan adanya sinergi antara pengelola pasar, para pedagang, dan DLH, Dudy berharap pengelolaan sampah pasar di Kota Bandung dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. 

 

Baca juga: Dorong Inovasi di TPS, Langkah Kota Bandung Menuju Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

 

Langkah-langkah yang terstruktur dan kolaboratif ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pasar yang bersih, sehat, dan nyaman bagi semua pihak. (SG-2)