PENYELENGGARAAN ibadah haji tahun 2024 kembali menuai kritik tajam dan mendapat sorota serius dari Tim Pengawas Haji DPR RI
Tim Pengawas Penyelenggaraan Haji DPR RI mengungkapkan banyaknya persoalan yang belum terselesaikan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya Adi Putra mendesak pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi dan memperbaiki layanan haji.
Baca juga: Kemenag Dituding Alihkan Kuota Tambahan Haji Secara Tidak Sah
Tiga Alasan Pansus Haji Sangat Diperlukan
Wisnu Wijaya mengungkapkan tiga alasan utama mengapa pembentukan Pansus Haji sangat mendesak.
Pertama, kualitas pelayanan haji yang buruk terus berulang setiap tahun, mencakup pemondokan, katering, tenda, akses air dan toilet, kesehatan, serta transportasi.
Ironisnya, Indonesia sebagai negara penyumbang jemaah haji terbesar tidak mampu menggunakan posisi ini untuk mendapatkan layanan yang lebih baik dari Arab Saudi.
"Korea dan Jepang, negara dengan minoritas muslim, justru mendapatkan fasilitas pemondokan yang jauh lebih baik," ungkap Wisnu di Makkah, Kamis (20/6) sebagaimana dikutip situs DPR RI.
Wisnu juga menyoroti ketidaksiapan pemerintah menangani tambahan kuota haji dari Arab Saudi, yang terbukti dari banyaknya jemaah yang terlantar akibat kapasitas tenda-tenda di Arafah dan Mina yang tidak memadai.
Masalah kedua adalah kompleksitas penyelenggaraan haji yang melibatkan berbagai kementerian.
Baca juga: Kondisi Tenda Jemaah Haji Indonesia di Mina Mirip Barak Pengungsian
Tidak hanya Kementerian Agama, tetapi juga Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Karena melibatkan banyak isu lintas kementerian, maka tidak ada pilihan lain kecuali membentuk Panitia Khusus atau Pansus," tegasnya.
Alasan ketiga adalah dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama yang melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Wisnu mengungkapkan bahwa dalam rapat Panja pada 27 November 2023, disepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah.
Namun, Kementerian Agama secara sepihak menetapkan kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680, mengurangi jatah haji reguler sebanyak 8.400 orang.
"Tindakan sepihak Kemenag tersebut terindikasi melanggar Undang-undang No 8 Tahun 2019 yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia, yakni seharusnya 19.280 orang," paparnya.
Kritik Tajam untuk Pemerintah
Wisnu juga menyoroti masalah jemaah haji ilegal yang menggunakan visa umrah atau kunjungan, yang menyebabkan banyak dari mereka ditangkap di Saudi. "Pemerintah gagal melindungi warga negara sendiri," ujarnya,
Wisnu juga menyoroti lemahnya koordinasi antara Kemenag, Kemenkum HAM, dan Kemenlu dalam menangani masalah ini.
Dengan menguatnya berbagai masalah ini, DPR RI menilai perlu dibentuk Pansus untuk mengevaluasi dan memperbaiki penyelenggaraan haji di Indonesia.
Baca juga: Gus Muhaimin Soroti Tagline "Haji Ramah Lansia" yang Belum Sesuai
Wisnu menekankan pentingnya langkah ini untuk mengatasi masa tunggu haji yang sangat lama, mencapai 40 tahun.
Pembentukan Pansus Haji diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dan memperbaiki penyelenggaraan haji ke depan, demi keadilan dan kenyamanan bagi seluruh jemaah haji Indonesia.
Apakah pemerintah akan merespons desakan ini dengan langkah konkret? Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan hanya janji-janji manis di atas kertas. (SG-2)