ANGGOTA Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah, melontarkan kritik tajam terhadap Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengalihan kuota tambahan haji reguler untuk haji plus secara tidak sah.
Dari tambahan 20.000 kuota, hampir 50% dialihkan untuk kuota haji plus atau furoda, jauh melebihi batas 8% yang disepakati.
"Kami sangat terkejut karena lebih dari kesepakatan bersama di Komisi VIII DPR, (kuota tambahan) dipakai untuk kuota haji plus atau furoda," kata Luluk kepada Parlementaria di Makkah, Arab Saudi, sebagaimana dikutip situs DPR RI, Selasa malam (18/6).
Baca juga: Kondisi Tenda Jemaah Haji Indonesia di Mina Mirip Barak Pengungsian
"Berdasarkan aturan yang berlaku, mestinya tidak lebih dari 8% dari kuota tambahan 20.000 itu," ujarnya.
"Faktanya, hampir 50% dari 20.000 itu ternyata dialihkan untuk memenuhi kebutuhan kuota haji plus atau furoda," ujar Luluk.
Langgar Kesepakatan dan Undang-Undang
Luluk menegaskan bahwa tindakan Kemenag ini melanggar undang-undang dan kesepakatan yang ada, serta tidak pernah dikonsultasikan dengan DPR.
"Prosedur dan mekanisme ini tidak digunakan, yaitu cek kepada undang-undang atau aturan bahkan kesepakatan dan hasil konsultasi dengan DPR," tegas politikus Fraksi PKB ini.
Baca juga: Menag Yaqut: Indonesia Dapat Kuota Haji 221 Ribu untuk 1446 H/2025 M
Ia juga menyoroti bahwa penambahan kuota seharusnya dapat mengurangi beban antrean haji reguler yang sangat panjang, mencapai 38 tahun hingga 48 tahun di beberapa provinsi.
Namun, pengalihan kuota ini justru memperpanjang masa tunggu bagi jemaah haji yang sudah lanjut usia.
"Kami sangat menyayangkan antrean panjang jemaah haji reguler kita yang sudah luar biasa menumpuknya karena menunggu 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi di luar Jawa." teranya.
"Dengan tambahan 20.000 ini relatif akan mengurangi beban dan juga memperpendek jarak khususnya bagi para jemaah yang usianya sudah relatif senior," tambah Luluk.
Potensi Penyalahgunaan Anggaran
Selain itu, Luluk menekankan bahwa kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan dan menilai bahwa ada potensi penyalahgunaan anggaran yang melanggar undang-undang, yang dapat mengundang penyelidikan dari institusi lain.
"Ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang," katanya.
Baca juga: Kemenag Diindikasi Langgar UU terkait Penambahan Kuota Haji ONH Plus
Dengan pengalihan kuota ini, Kemenag dinilai telah mengabaikan kepentingan jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun.
Luluk menyerukan evaluasi menyeluruh dan transparansi dalam penggunaan kuota tambahan haji demi keadilan bagi semua calon jemaah. (SG-2)