PEMERINTAH Indonesia melalui regulasi yang ketat telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Tanah Air.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Namun, ada beberapa pengecualian yang telah diatur oleh Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021.
Baca juga: Pentingnya Sertifikasi Halal bagi UMKM dalam Menembus Pasar Global
Keputusan ini memberikan panduan dan kepastian hukum mengenai bahan-bahan yang tidak wajib memiliki sertifikasi halal, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa KMA 1360/2021 mengatur pengecualian dalam tiga kategori utama.
Tiga kategori itu adalah bahan alam tanpa proses pengolahan, bahan yang tidak berisiko mengandung bahan haram, dan bahan yang tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.
Kategori Bahan yang Dikecualikan
1. Bahan Alam Tanpa Proses Pengolahan
- Bahan dari tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan.
- Bahan dari hewan nonsembelihan tanpa proses pengolahan.
- Bahan dari proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan.
- Air alam tanpa proses pengolahan.
- Contoh: buah segar, sayuran segar, serealia, kacang-kacangan, rumput laut segar, susu segar, telur segar, ikan segar (dibekukan, dikeringkan, atau diasinkan).
2. Bahan Tidak Berisiko Mengandung Bahan Haram
- Bahan selain yang berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik.
3. Bahan yang Tidak Berbahaya dan Tidak Mengandung Bahan Haram
- Bahan kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam.
- Bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.
Baca juga: Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Hingga 2026 sebagai Langkah Realistis
Manfaat dan Implikasi
Keputusan ini memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi produsen dan konsumen.
Produk-produk yang termasuk dalam pengecualian ini tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar tetapi juga mengurangi beban administratif bagi pelaku usaha.
Dengan adanya aturan ini, sebagaimana dilansir sitis Kemenag, diharapkan produk-produk yang memang tidak memerlukan sertifikasi halal bisa lebih mudah beredar di pasaran tanpa mengurangi standar kehalalan produk lainnya yang memerlukan pengawasan lebih ketat.
Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dengan mempermudah akses produk lokal ke pasar internasional yang membutuhkan jaminan halal.
Daftar lengkap bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dapat diakses melalui lampiran KMA Nomor 1360 Tahun 2021 yang tersedia dalam format PDF di laman resmi halal.go.id pada kolom Regulasi.
Baca juga: Penundaan Wajib Sertifikasi Halal, Langkah Bijak untuk Pelaku UMKM
Dengan pemahaman yang lebih jelas tentang bahan-bahan yang dikecualikan, diharapkan para pelaku usaha bisa lebih fokus dalam memenuhi standar halal untuk produk-produk yang memerlukannya, sehingga menjaga integritas dan kepercayaan konsumen terhadap produk halal di Indonesia. (SG-2)