Editorial

Pentingnya Sertifikasi Halal bagi UMKM dalam Menembus Pasar Global

Produk dengan label halal cenderung lebih dipercaya dan diminati oleh konsumen, baik dari kalangan muslim maupun non-muslim yang mengedepankan standar kebersihan dan kualitas produk.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
02 Juni 2024
Sertifikasi halal turut membuka akses ke pasar global yang lebih luas, membangun kepercayaan konsumen, dan menjawab tantangan persaingan internasional. (Dok.Kemenkeu)

SERTIFIKASI halal menjadi elemen krusial dalam strategi pemasaran global bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

Bukan sekadar memenuhi kebutuhan konsumen muslim, sertifikasi halal juga membuka akses ke pasar global yang lebih luas, membangun kepercayaan konsumen, dan menjawab tantangan persaingan internasional.

 

Di Jakarta, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) terus menggarap upaya fasilitasi perizinan sertifikat halal melalui program Jakarta Entrepreneur (Jakpreneur).

 

Baca juga: Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Hingga 2026 sebagai Langkah Realistis

 

Inisiatif ini bertujuan meningkatkan daya saing produk UMKM, baik di pasar lokal maupun global.

 

Dengan sertifikasi halal, produk UMKM Jakarta diharapkan mampu memenuhi standar internasional, yang pada gilirannya akan mendorong peningkatan ekspor dan pengakuan global.

 

Menghadapi persaingan global yang semakin ketat, keberadaan sertifikasi halal tak hanya berfungsi sebagai jaminan kualitas dan keamanan bagi konsumen, tetapi juga sebagai alat pemasaran yang efektif.

 

Produk dengan label halal cenderung lebih dipercaya dan diminati oleh konsumen, baik dari kalangan muslim maupun non-muslim yang mengedepankan standar kebersihan dan kualitas produk.

 

Walaupun kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM diundur dari 2024 menjadi 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berkomitmen melanjutkan fasilitasi ini.

 

Baca juga: Mendag Serahkan Sertifikat Halal kepada 223 UMKM

 

Langkah ini diambil untuk memastikan pelaku usaha, termasuk pedagang kaki lima (PKL), dapat mengimplementasikan standar halal dalam produk mereka.

 

Dengan demikian, UMKM di Jakarta dapat bersaing secara kompetitif di pasar global.

 

Selama lima tahun terakhir, Dinas PPKUKM Jakarta telah berhasil memfasilitasi lebih dari 10.000 sertifikat halal, mencerminkan komitmen kuat terhadap peningkatan kualitas dan daya saing UMKM.

 

Upaya ini harus diapresiasi, namun perlu diakui masih banyak tantangan yang harus dihadapi.

 

Sosialisasi dan pendampingan yang lebih intensif diperlukan agar lebih banyak UMKM memahami pentingnya sertifikasi halal dan mampu memprosesnya dengan efisien.

 

Baca juga: BI: Halal Center Wilayah Sumatra Fasilitasi Penerbitan Sertifikasi Halal 6.317 UMKM

 

Untuk mewujudkan visi Jakarta sebagai kota global dengan perekonomian yang mapan dan terkoneksi secara internasional, UMKM perlu didorong untuk naik kelas.

 

Artinya, UMKM harus lebih berdaya saing, berdaya guna, dan berdaya tahan dalam menghadapi dinamika pasar global.

 

Sertifikasi halal adalah salah satu kunci untuk mencapai tujuan tersebut.

 

Oleh karena itu, pemerintah harus terus mendukung dan memperluas program-program fasilitasi sertifikasi halal, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap peningkatan daya saing dan penetrasi pasar global bagi UMKM.

 

Dengan demikian, Jakarta tidak hanya menjadi pusat ekonomi yang kuat di dalam negeri, tetapi juga pemain penting di kancah internasional. (SG-2)