Editorial

Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Hingga 2026 sebagai Langkah Realistis

Berdasarkan perhitungan pemerintah, penundaan hingga 2026 dianggap sebagai langkah realistis untuk memperbaiki sistem pembiayaan, prosedur, dan aspek teknis lainnya. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
16 Mei 2024
Kebijakan sertifikasi halal yang diwajibkan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 resmi ditunda. (Ist/Kemenkeu)

KEBIJAKAN sertifikasi halal yang diwajibkan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 resmi ditunda. 

 

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengumumkan keputusan ini di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (15/5) dengan alasan berbagai kendala teknis dan finansial yang belum terselesaikan.

 

Penundaan ini menggarisbawahi tantangan serius dalam pelaksanaan sertifikasi halal, terutama bagi pedagang makanan dan minuman di sektor informal seperti kaki lima. Teten mengakui bahwa dengan sisa waktu hanya 150 hari sebelum tenggat 17 Oktober 2024, upaya menyertifikasi seluruh UMKM hampir mustahil dilakukan.

 

Baca juga: Perlukah Penundaan Sertifikasi Halal untuk Produk Kuliner UMKM ?

 

 “Tadi sudah diputuskan akan dibuat perpres, ditunda sampai 2026,” ucap Teten.

 

Kendala Teknis dan Pembiayaan

 

Keputusan ini memperlihatkan lemahnya perencanaan dan persiapan pemerintah dalam menghadapi kompleksitas sertifikasi halal. 

 

Teten menyoroti bahwa masalah utama adalah aspek pembiayaan dan teknis yang sangat sulit dipenuhi dalam waktu yang singkat. 

 

“Ya karena kan waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya itu hampir tidak mungkin pada 17 Oktober 2024 ini semua, terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi,” tegas Teten.

 

Berdasarkan perhitungan pemerintah, penundaan hingga 2026 dianggap sebagai langkah realistis untuk memperbaiki sistem pembiayaan, prosedur, dan aspek teknis lainnya. 

 

Baca juga: Perlukah Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku UMKM?

 

Namun, hal ini juga menunjukkan bahwa sejak awal, pemerintah belum siap dengan strategi yang matang untuk implementasi kebijakan tersebut.

 

Kesadaran Rendah dan Ketidakcukupan Anggaran

 

Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal. 

 

Selain itu, jumlah UMKM yang harus disertifikasi sangat besar, sementara kapasitas penyedia sertifikasi sangat terbatas. 

 

Kendalanya kan pertama jumlah yang harus diberikan sertifikat besar, sementara kemampuan untuk memberikan sertifikasi rendah.

 

Dalam hal ini juga ada ketimpangan juga mengenai pendampingnya juga anggaran.

 

Baca juga: Penundaan Wajib Sertifikasi Halal, Langkah Bijak untuk Pelaku UMKM

 

Pemerintah juga menghadapi masalah anggaran yang signifikan. Program sertifikasi halal terbagi menjadi dua jenis: reguler dan self declare. 

 

Sertifikasi reguler membutuhkan biaya dari pelaku usaha sendiri, sementara self declare dibiayai oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, alokasi anggaran yang ada saat ini jauh dari mencukupi.

 

 “Yang dari kebutuhannya kira-kira Rp 3,5 triliun yang ada sekarang hanya Rp 250 miliar di BPJPH. Jadi sudah tepatlah Pak presiden menunda,” jelas Teten.

 

Pemerintah Harus Lebih Matang dalam Implementasi Kebijakan

 

Keputusan ini, meskipun bisa dipahami, menunjukkan perlunya pemerintah untuk lebih matang dan terukur dalam merencanakan kebijakan publik. 

 

Tidak hanya masalah pembiayaan dan teknis, pemerintah juga harus meningkatkan sosialisasi dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal.

 

Langkah ini diharapkan memberikan waktu yang cukup untuk memperbaiki berbagai aspek terkait, termasuk pembiayaan, prosedur, dan kesiapan teknis, sehingga kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif dan efisien di masa depan. 

 

Selain itu, penundaan ini seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas penyedia sertifikasi dan pendamping agar siap menghadapi jumlah UMKM yang sangat besar.

 

Harapan untuk Masa Depan

 

Dengan penundaan ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran dan kesiapan dari semua pihak terkait. 

 

Pada tahun 2026, pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi pelaku UMKM dan konsumen di Indonesia. 

 

Pemerintah harus memastikan bahwa penundaan ini bukan hanya penundaan sementara, tetapi juga periode untuk melakukan perbaikan yang signifikan dan menyeluruh. (SG-2)