Editorial

Perlukah Penundaan Sertifikasi Halal untuk Produk Kuliner UMKM ?

Terkait pelaku UMKM yang wajib mempunyai sertifikasi halal pada Oktober 2024, Menkop UKM Teten Masduki mengusulkan penundaan sertifikat halal tersebut.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
11 Maret 2024
Menkop UKM Teten Masduki mengusulkan penundaan sertifikat halal tersebut yang batas terakhir 17 Oktober 2024. (Ist)

PEMERINTAH pusat melalui kementerian terkait memiliki gairah untuk menumbuhkan dan memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

Pemerintah daerah (pemda) juga memiliki keinginan yang kuat untuk menjadikan pelaku UMKM-nya naik kelas.

 

Pelaku UMKM dipacu dan didorong tak hanya ‘jago kandang’ atau dalam memasarkan produk di daerah sekitarnya.

 

Baca juga: Perlukah Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku UMKM?

 

Pemasaran produk UMKM dari daerah harus ‘go national’. Produknya menyebar ke daerah lain di Tanah Air.

 

Tak hanya itu, pemda juga memberi suntikan agar pelaku UMKM-nya ‘go international’ alias produknya mampu merambah pasar mancanegara.

 

Bukan hanya kementerian/lembaga yang terkait dengan UMKM, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta juga memiliki program untuk memberdayakan UMKM.

 

Kepedulian dan perhatian dari berbagai pihak terhadap pelaku UMKM bukanlah sebagai keistimewaan atau “menganak-emaskan UMKM.”

 

Fakta tak terbantahkan bahwa UMKM menjadi salah satu mesin penggerak perekonomian Indonesia.

 

Riset Kemenkop UKM menyebutkan bahwa UMKM mampu berkontribusi sebesar 61,9% terhadap total produk domestik bruto (PDB) nasional. 

 

Baca juga: Beri Kepastian Bagi Konsumen Muslim, Mal AEON Telah Miliki Sertifikat Halal

 

Tak sebatas itu, sektor UMKM juga disebut telah menyerap sekitar 97% tenaga kerja lokal di seluruh Indonesia.

 

Artinya, apabila bertumbuh berkembang dan semakin berdaya, maka UMKM memliki peran sentral dan berkontribusi dalam besar menyediakan lapangan kerja.

 

Di sisi lain, hingga kini dan ramai dibicarakan soal Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan pelaku UMKM, termasuk pedagang kaki lima untuk mempunyai sertifikat halal produknya.

 

Pemerintah melalui Kemenag telah memberi batas waktu untuk pelaku usaha mengurus sertifikat halal sampai tanggal 17 Oktober 2024.

 

Baca juga: Pemprov Babel Telah Beri Bantuan Sertifikat Halal untuk Ratusan UMKM

 

Apabila produk yang tidak bersertifikat halal melebihi tenggat waktu ditetapkan akan dikenakan sanksi yang sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

 

Dalam aturan, Pasal 149 Ayat 2 PP No 39 Tahun 2021 menyebut sanksi administratif yang dikenakan pelaku usaha, berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal dan/atau penarikan barang dari peredaran.

 

Dalam hal penetapan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), bunyi pasal 149 ayat 6.

 

Denda untuk Pelaku UMKM

 

Pertanyaan apakah sudah tepat soal denda kepada pelaku UMKM terkait sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag?

 

Memang pihak Kemenkop dan UKM telah menyatakan untuk mendorong sertifikasi halal bagi produk UMKM, termasuk pedagang kaki lima.

 

Hal ini agar pelaku UMKM termasuk pedagang kaki lima (PKL) tidak mendapat sanksi seperti yang tertuang dalam aturan tersebut.

 

Baca juga: Tak Bersertifikat Halal pada Oktober 2024, Produk Bisa Ditarik dari Pasaran 

 

Perlu diketahui, dari Oktober 2019 sampai dengan Februari 2024 baru diterbitkan sebanyak 3.817.543 sertifikat halal. Padahal yang dibutuhkan lebih dari 6 juta produk UMKM untuk mencapai target tersebut.

 

Di sisi lain, Kemenkop UKM telah memberikan sertifikasi halal kepada 1.000 produk UMKM secara gratis. Janjinya sebanyak 15 ribu produk UMKM yang akan diberikan sertifikat halal.

 

Yang terang angka tersebut terlalu kecil atau angka minoritas dari jumlah UMKM yang diperkirakan mencapai lebih dari 22 juta.

 

Di sisi lain dan perlu diketahui pula bahwa sebagian besar pelaku UMKM masih belum paham terkait prosedur hingga pentingnya sertifikat halal.

 

Memang kini, terdapat dua cara untuk mengajukan sertifikasi halal, yakni secara reguler dan self declare.

 

Bagi pelaku UMKM dapat mengajukan dengan cara self declare. Biaya yang dikenakan sebesar Rp 230 ribu per produknya.

 

Sementara, untuk pelaku UKM dan besar masuk dalam kategori reguler. 

 

Adapun biaya yang dibutuhkan untuk pelaku usaha mikro kecil sebesar Rp 300 ribu per produk, pelaku usaha menengah sebesar Rp 5 juta per produk, dan pelaku usaha besar Rp 12,5 juta per produk.

 

Dalam upaya membangkitkan UMKM, perlu upaya serius dan sinergi antara kementerian dan lembaga. Terlebih lagi, UMKM bisa dikatakan jadi bagian dari urat nadi perekonomian nasional.

 

Yang jelas UMKM memiliki peran penting dalam membantu pertumbuhan perekonomian nasional melalui penyedian lapangan kerja yang besar.

 

Pertanyaan apakah layak terkait kewajiban sertifikasi halal kepada UMKM dikenai sanksi dan denda besar.

 

Penundaan Batas Waktu Sertifikat Halal Bagi UMKM Kuliner

 

Terkait batas waktu yang mewajibkan pelaku usaha termasuk pelaku UMKM untuk mempunyai sertifikasi halal pada Oktober 2024, Menkop UKM Teten Masduki mengusulkan penundaan sertifikat halal tersebut.

 

Pernyataan Menkop UKM perlu mendapat dukungan. Apalagi Teten mengaku pesimis semua pelaku UMKM dapat mempunyai label halal buat produknya sebelum tenggat waktu yang ditentukan. 

 

Apalagi pelaku UMKM lebih banyak di subsektor kuliner. Proses untuk mendapat sertfikasi halal kuliner biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama dalam proses mendapatkan sertifikat halal.

 

Penundaan kewajiban bagi pelaku UMKM memiliki sertifikasi halal agar tersangkut masalah hukum dan kena sanksi.

 

Meski begitu, Teten tidak menetapkan target pasti penundaan waktunya. Pasalnya hal ini harus disesuaikan kembali dengan kemampuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menangani sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.

 

Baca juga: Sejuta Sertifikat Halal Gratis akan Diberikan bagi pelaku UMK pada 2024

 

Teten meminta untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi produk-produk tertentu, seperti pedagang kue. 

 

Dia menilai bahan-bahan baku pembuatan kue itu tentunya telah mendapatkan label sertifikat halal. Untuk itu, pedagang-pedagang kue dapat mendaftar sertifikat halal dengan skema self declare.

 

Jadi, pemberian sertifikat halal nanti dilakukan jadi self declaration bahwa kalau mereka menyatakan halal karena bahan bakunya yang memang sudah halal. 

 

Misalnya kalau gulanya sudah pasti produk industri sudah disertifikasi halal, minyak gorengnya kan juga sudah mendapat sertifikasi halal atau terigunya. (SG-2)