KINI pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah dikejar waktu untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Sesuai Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban sertifikasi halal yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan diterapkan pada 17 Oktober 2024.
Baca juga: Inilah Cara Mudah Bagi Pelaku UMKM Dapat Sertifikasi Halal Gratis
Terkait kewajiban sertifikasi halal, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), juga telah memberi ratusan UMKM menerima sejumlah bantuan.
Adapun bantuan yang diterima para pelaku UMKM, antara lain bantuan peralatan, sertifikat halal, sertifikat hak kekayaan intelektual (Haki) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca juga: Pertamina Dampingi 1.237 UMKM Binaan Raih Sertifikasi Halal
Kegiatan penyerahan bantuan bagi ratusan pelaku UMKM se-Provinsi Kepulauan Babel itu, dilaksanakan di Kantor Bupati Bangka dan secara daring melalui aplikasi zoom meeting, baru-baru ini.
Dalam keterangan sabagaimana dilansir situs Pemprov Babel, Pj Gubernur Kepulauan Babel, Safrizal ZA, mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi dan berkolaborasi membantu para pelaku UMKM.
Baca juga: Dorong Ekosistem Halal, BSI Permudah Pembayaran Sertifikasi Halal UMKM
Menurut Safrizal, harus dilakukan supaya UMKM di 'Negeri Serumpun Sebalai' bisa berproses, naik kelas, dan bahkan mendunia. Untuk upaya yang dilakukan, lanjut Safrizal, bisa dengan melakukan pelatihan dan promosi.
216 UMKM Terima Sertifikat Halal
"Sebanyak 186 UMKM yang menerima bantuan peralatan, 216 UMKM yang menerima sertifikat halal, 13 UMKM yang menerima sertifikat Haki dan 1023 UMKM yang mendapatkan NIB," terang Safrizal.
"Kegiatan kali ini, juga merupakan upaya kita dalam mendukung pelaku UMKM, supaya terus tumbuh. Ini juga merupakan stimulan untuk kemajuan ekonomi kita," lanjutnya.
Lebih lanjut, Safrizal berharap, UMKM yang ada di Kepulauan Babel dapat memenuhi standarisasi yang ada, baik itu Sertifikasi Halal, Haki dan NIB.
"Ini bertujuan agar wisatawan dari luar yang datang ke sini (Provinsi Kepulauan Babel), menjadi tertarik dan tak khawatir jika ingin berwisata kuliner," tukasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UMK Provinsi Babel Riza Aryani mengatakan Pemprov Babel menyiapkan program fasilitasi sertifikasi halal yang diharapkan mampu mendorong kemandirian para pelaku usaha produk usaha mikro, kecil dan menengah di daerah itu.
"Ini bukti keseriusan pemerintah daerah untuk mendorong percepatan fasilitasi sertifikasi halal, pemerintah daerah diwajibkan berpihak kepada para pelaku UMKM agar mampu bertahan menggerakkan perekonomian nasional," kata Riza Aryani.
Tahun 2022 lalu, menurut Riza Aryani, pelatihan pendamping Proses Produk Halal (PPH) ini baru digelar oleh pemerintah daerah dan output-nya sertifikat halal UKM melalui program sertifikat halal gratis (Sehati) sebanyak 494 sertifikat.
Melalui dana APBD tahun 2023, Pemprov Babel memfasilitasi penerbitan sertifikat halal reguler kepada 255 UKM yang terdiri dari usaha warung makan, katering, tempat pemotongan hewan, rumah potong unggas dan lain-lain. (SG-2)