INDONESIA dikenal sebagai negara dengan jumlah muslim yang cukup besar. Tak hanya sebagai negara dengan populasi muslim terbanyak di Asia Tenggara dan bahkan dalam skala global.
Berdasarkan laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) yang bertajuk The Muslim 500: The World's 500 Most Influential Muslims 2024.
Menurut laporan RISSC, jumlah populasi muslim di Indonesia mencapai 240,62 juta jiwa pada 2023, setara 86,7% dari populasi nasional yang totalnya 277,53 juta jiwa.
Dengan jumlah populasi yang besar, secara otomatis konsumen muslim pun jumlahnya mayoritas.
Baca juga: Sejuta Sertifikat Halal Gratis akan Diberikan bagi pelaku UMK pada 2024
Sebagai muslim yang terikat dengan ajaran Islam, dalam memilih dan mengonsumsi produk, mereka diwajibkan memilih produk yang halal dan sesuai ajaran Islam.
Dengan besarnya populasi muslim, para pelaku usaha dan kalangan industri pun harus mempertimbangkan produk yang ditawarkan memiliki jaminan sertifikat sebagai produk halal dan bukan produk haram atau produk yang dilarang ajaran Islam.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga tak bisa mengabaikan bahwa jaminan produknya halal melalui sertifikat halal menjadi penting.
Baca juga: BPJPH Kemenag Cabut Sertifikat Halal Minuman Nabidz
Sertikat halal juga menjadi bentuk untuk meyakinkan konsumen muslim di Tanah Air bahwa produk yang ditawarkan dan dijual tak bertentangan dengan ajaran Islam.
Dengan mendapat sertifikasi halal, masyarakat tidak akan mempertanyakan kehalalan produk yang ditawarkan dan dijajakan.
Apalagi saat ini, pembuat kebijakan sudah menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi UMK.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama RI, Mastuki mengatakan, pengurusan sertifikasi halal kurang lebih memakan waktu sekitar 21 hari.
Mastuki juga menuturkan, sertifikasi halal dikeluarkan BPJPH sejak tahun 2019.
Setidaknya, ada empat tahapan yang dilalui pelaku usaha untuk mendapat sertifikasi halal. Berikut tahapannya:
1. Ajukan permohonan
Tahap pertama, pelaku usaha baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun perusahaan besar mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan mendaftar online melalui laman https://ptsp.halal.go.id.
Dalam laman tersebut, pelaku usaha harus menyertakan dokumen pelengkap seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dan dokumen sistem jaminan produk halal.
Dalam melakukan pengajuan permohonan kepada BPJPH, harus melalui BPJPH. Kemudian melengkapi dokumen yang diperlukan, sekarang sudah online base.
2. Memilih LPH
Setelah dokumen di-submit, BPJPH kemudian memeriksa kelengkapan dokumen tersebut.
Jika dokumen sudah lengkap, BPJPH akan mengirimkan notifikasi kepada pelaku usaha untuk memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Saat ini, ada tiga LPH yang tercantum dalam sistem, termasuk LPPOM MUI. Dalam tahap ini, proses memakan waktu sekitar dua hari kerja.
3. Pemeriksaan oleh LPH
Setelah memilih LPH, lembaga tersebut bakal memeriksa dan menguji kehalalan produk yang didaftarkan. Karena memeriksa dan menguji, prosesnya memakan waktu sekitar 15 hari kerja.
Maka ada waktu yang diberikan kepada LPH untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk.
4. Mendapat ketetapan halal
Setelah diperiksa dan dinyatakan halal, maka LPH akan menyampaikan kepada MUI untuk mendapat penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa yang digelar. Prosesnya butuh waktu 3 hari kerja.
Pada saat yang sama, hasil pemeriksaan dan pengujian LPH juga disampaikan kepada BPJPH untuk mendapat sertifikasi halal.
Bila sidang fatwa MUI menyatakan produk yang didaftarkan halal, maka BPJPH juga akan menerbitkan sertifikat halal yang memakan waktu sekitar 1 hari kerja.
Setelah dinyatakan kehalalan oleh MUI, BPJPH akan mengeluarkan legalitas halal, berupa sertifikat halal dan label halal yang akan dipasang di kemasan produk pelaku usaha. (Berbagai sumber/SG-2)