Humaniora

Sejuta Sertifikat Halal Gratis akan Diberikan bagi pelaku UMK pada 2024

Selain ditopang oleh anggaraan BPJPH, pembiayaan sertifikasi halal juga didukung oleh anggaran fasilitasi sertifikasi halal dari berbagai Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait.
 

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
09 Februari 2024
Di hadapat Menag Yaqut Cholil  di Semarang  Senin (5/2), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 2024  memprogramkan kembali sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Dok.BPJPH.

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tahun  ini memprogramkan kembali sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Hal itu dilakukan sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah kepada para pelaku UMK sebagaimana amanat undang-undang.

Hal itu disampaikan Kepala BPJPH Aqil Irham dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama 2024  yang dibuka oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, di Semarang  Senin (5/2). 

Hadir mendampingi Menag, Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, Inspektur Jenderal Kemenag Faisal Ali Hasyim, serta para staf ahli dan staf khusus Menag.

“Program sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku UMK pada 2024 tersebut diberikan dengan kuota sebanyak 1 juta sertifikat halal gratis. Jumlah sebanyak itu ditopang dengan 62% dari total anggaran BPJPH tahun 2024,” ujarnya dalam rilis yang dilansir bpjph.halal.go.id. 

Selain ditopang oleh anggaraan BPJPH, lanjutnya, pembiayaan sertifikasi halal juga didukung oleh anggaran fasilitasi sertifikasi halal dari berbagai Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait.

"Termasuk dengan dukungan nomenklatur anggaran fasilitasi sertifikasi halal dari Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia melalui terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, diharapkan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dapat tercapai kembali," imbuh Aqil.

Selain program sertifikasi halal, ia juga memaparkan sejumlah program penting lainnya. Di antaranya upaya untuk meningkatkan sosialisasi, publikasi, edukasi, literasi sertifikasi halal hingga meningkatkan transformasi layanan melalui digitalisasi dan inovasi dengan pemanfaatan teknologi.

"BPJPH juga melakukan mitigasi untuk menyiapkan pelaksanaan penerapan kewajiban sertifikasi halal atau mandatory halal yang akan mulai diberlakukan pada Oktober 2024 mendatang." ujarnya.

Pada 2024, lanjut  Aqil, BPJPH juga akan melanjutkan penguatan infrastruktur penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) mulai dari lembaga pemeriksa halal ( LPH), lembaga pendamping proses produk halal (LP3H), lembaga pelatihan JPH , hingga penguatan SDM halal seperti auditor halal, penyelia halal, Pendamping PPH, dan Pengawas JPH. 

“BPJPH juga mendorong penguatan peran perguruan tinggi khususnya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), baik melalui halal center, program akademik maupun pengembangan riset dalam bidang JPH,” ujarnya lagi.

Dalam penguatan tersebut, Aqil mengatakan, BPJPH melakukan penguatan sinergi kolaborasi ekosistem penyelenggaraan JPH baik di dalam maupun luar negeri. 

Terkait kerja sama internasional, BPJPH juga akan terus mengakselerasi penilaian Lembaga Halal Luar negeri (LHLN) dengan menargetkan 38 LHLN dapat terselesaikan sesegera mungkin. (SG-1)