WAKTU terus berjalan, karena itu jangan sampai mengabaikan apa yang menjadi kewajiban terutama para pelaku usaha termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ingat, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Baca juga: Perlukah Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku UMKM?
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, mengatakan,“Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya.”
Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
Pihak BPJPH mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya.
Saat ini, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Baca juga: Dorong Ekosistem Halal, BSI Permudah Pembayaran Sertifikasi Halal UMKM
Fasilitas Sehati harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Fasilitas Sehati dibuka sepanjang tahun bagi usaha mikro dan menengah (UMK) yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare).
Adapun untuk persyaratan Sehati, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH. (RO/SG-2)