MENTERI Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki telah mengajukan usulan yang bijak terkait wajib sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Usulan ini merupakan langkah yang penting untuk melindungi keberlangsungan UMKM lokal dari potensi hukuman yang tidak proporsional.
Kewajiban bersertifikat halal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021, membawa konsekuensi serius bagi pelaku UMKM jika tidak dipenuhi.
Baca juga: Perlukah Penundaan Sertifikasi Halal untuk Produk Kuliner UMKM ?
Batas waktu yang ditetapkan, yaitu 17 Oktober 2024, dapat menjadi beban yang berat bagi banyak pelaku UMKM, terutama yang beroperasi di sektor makanan dan minuman.
Mengingat berbagai tantangan dan keterbatasan yang dihadapi oleh pelaku UMKM, termasuk keterbatasan sumber daya dan biaya, penundaan wajib sertifikasi halal menjadi suatu kebutuhan yang mendesak.
Tidak semua pelaku UMKM mampu memperoleh sertifikasi halal dalam waktu yang ditentukan, meskipun telah berusaha dengan keras.
Baca juga: Perlukah Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku UMKM?
Mereka harus diberi kesempatan yang lebih besar untuk memenuhi persyaratan ini tanpa harus terbebani oleh hukuman yang berlebihan.
Pentingnya melindungi keberlangsungan UMKM lokal tidak hanya terletak pada aspek ekonomi, tetapi juga dalam menjaga keberagaman budaya kuliner yang menjadi kekayaan bangsa.
Sebagian besar pelaku UMKM dalam negeri beroperasi di sektor kuliner, dan penundaan ini akan memberikan mereka waktu yang lebih fleksibel untuk mempersiapkan diri.
Kita patut memberikan apresiasi kepada Menkop UKM atas keberaniannya untuk menyuarakan kebutuhan ini kepada berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Perdagangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Baca juga: Pemprov Babel Telah Beri Bantuan Sertifikat Halal untuk Ratusan UMKM
Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku UMKM dalam menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan menjadi kunci dalam mendukung pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia.
Dalam konteks ini, penundaan wajib sertifikasi halal adalah langkah yang tepat dan bermartabat.
Ini bukan hanya tentang memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk memenuhi persyaratan, tetapi juga tentang menghormati keragaman dan tantangan yang dihadapi oleh pengusaha kecil dalam negeri.
Semoga keputusan ini dapat menghasilkan dampak yang positif dan berkelanjutan bagi kemajuan UMKM di Indonesia. (SG-2)