Humaniora

DPR Rekomendasikan Revisi UU Haji Sesuai Perkembangan Layanan di Arab Saudi

Pansus DPR berharap revisi ini dapat memberikan kepastian hukum dan kenyamanan lebih bagi jemaah haji Indonesia di masa mendatang.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
27 Oktober 2024
Ilustrasi, Jemaah haji tengah melaksanakan shalat di Masjidil Haram, Arab Saudi. (Dok.Kemenag)

PANITIA Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI menyampaikan lima rekomendasi terkait penyelenggaraan ibadah haji dalam Sidang Paripurna DPR RI ke-8, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Senayan, Jakarta, pada Senin (30/9/2024). 

 

Salah satu poin utamanya adalah merevisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, guna menyesuaikan regulasi dengan perkembangan terkini di Arab Saudi.

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mendukung rekomendasi tersebut.

 

Baca juga: DPR Keluarkan Lima Rekomendasi Penting untuk Perbaiki Penyelenggaraan Haji

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko (DolJa


 

 "Revisi perlu untuk menyesuaikan kondisi terkini dalam pelaksanaan haji," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/10). 

 

Menurut Singgih, kebijakan baru Arab Saudi, yang semakin memperluas penggunaan teknologi digital seperti pendaftaran elektronik dan pembayaran digital, menuntut perubahan dalam regulasi haji di Indonesia agar jemaah dapat terintegrasi dengan sistem baru tersebut.

 

Baca juga: Survei BPS Memuaskan, Namun DPR Tetap Kritisi Dugaan Penyimpangan Kuota Tambahan Haji

 

Selain digitalisasi, perubahan regulasi ini juga mencakup penyesuaian kuota haji, syarat kesehatan, dan ketentuan lainnya yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi, termasuk pembatasan usia dan jumlah jemaah selama pandemi. 

 

Singgih menggarisbawahi pentingnya revisi UU untuk mengatur sistem pendaftaran dan prioritas antrian calon jemaah haji sesuai dengan kebijakan terbaru.

 

Aspek lain yang perlu diperbarui adalah investasi dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Singgih menekankan bahwa tata kelola dana harus lebih transparan dan efisien demi kesejahteraan jemaah. 

 

Ia juga mengusulkan agar revisi UU mengatur subsidi biaya haji yang terus meningkat, termasuk skema keberlanjutan dana haji agar calon jemaah dapat terbantu secara finansial.

 

Peningkatan kualitas layanan, seperti transportasi, akomodasi, dan layanan kesehatan di Arab Saudi, juga menjadi perhatian dalam rekomendasi revisi UU. 

 

Singgih menyebutkan bahwa aturan terkait pemeriksaan kesehatan, asuransi, dan dukungan medis harus disesuaikan mengingat ketatnya persyaratan kesehatan dari pemerintah Arab Saudi.

 

DPR juga menyoroti pentingnya transparansi biaya, seperti biaya tiket pesawat, akomodasi, makanan, dan transportasi lokal. 

 

Singgih menilai, jemaah perlu mengetahui alokasi biaya yang mereka bayarkan secara rinci. 

 

Selain itu, pengaturan untuk haji khusus dan umrah juga diusulkan dalam revisi ini, termasuk transparansi layanan dan biaya.

 

Singgih menambahkan bahwa penyesuaian kuota dan prioritas antrian haji perlu segera diatur mengingat panjangnya antrian jemaah di Indonesia. 

 

Baca juga: Pansus Hak Angket DPR Pertanyakan Posisi Gus Alex dalam Polemik Desain Haji 2024

 

Menurutnya, prioritas antrian perlu diberikan, terutama untuk lansia atau mereka yang tertunda akibat kondisi tak terduga seperti pandemi. 

 

Ia juga meminta pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan kuota haji secara efisien dan adil, sehingga mengurangi ketimpangan distribusi kuota antar daerah.

 

Pansus DPR berharap revisi ini dapat memberikan kepastian hukum dan kenyamanan lebih bagi jemaah haji Indonesia di masa mendatang. (SG-2)