PANITIA Khusus (Pansus) Angket DPR RI yang dibentuk untuk menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji 2024 akhirnya mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting.
Hasil penyelidikan ini diharapkan menjadi panduan untuk memperbaiki tata kelola haji di masa mendatang, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Dalam rapat paripurna terakhir DPR RI Periode 2019-2024 yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/9), Ketua Pansus Angket Haji, Nusron Wahid, membacakan laporan penyelidikan Pansus.
Baca juga: Survei BPS Memuaskan, Namun DPR Tetap Kritisi Dugaan Penyimpangan Kuota Tambahan Haji
Rekomendasi tersebut menyoroti berbagai aspek penting, mulai dari manajemen kuota hingga keuangan haji.
Fokus Utama Penyelidikan
Pansus Angket Haji, yang dibentuk pada 19 Agustus 2024, bertugas meninjau pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Salah satu isu utama yang diangkat adalah distribusi kuota haji, yang dinilai masih perlu peningkatan dalam hal transparansi dan manajemen.
Selly Andriany Gantina, anggota Pansus Angket, menjelaskan bahwa Pansus telah mengkaji lima aspek utama: manajemen kuota haji, manajemen penyelenggaraan ibadah, keuangan, SDM, serta kelembagaan.
Baca juga: Pansus Hak Angket DPR Pertanyakan Posisi Gus Alex dalam Polemik Desain Haji 2024
Dalam prosesnya, Pansus melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan inspeksi langsung ke Kementerian Agama (Kemenag) serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Temuan Penting dan Evaluasi Sistem Haji
Salah satu temuan penting Pansus adalah ketidaksesuaian dalam pengelolaan kuota haji, terutama terkait penetapan kuota tambahan sebesar 10.000 jemaah.
Pada 28 Agustus 2024, Pansus mengungkapkan perlunya pemerataan kuota ini agar lebih adil bagi semua calon jemaah.
Selain itu, Pansus merekomendasikan audit menyeluruh terhadap Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Menurut Pansus, audit ini diperlukan untuk memastikan pengelolaan data yang lebih baik, terutama dalam pengaturan mahram.
“Kami berkomitmen memperjuangkan transparansi melalui revisi Undang-Undang Haji,” tegas Selly.
Lima Rekomendasi Utama DPR untuk Penyelenggaraan Haji
Dari hasil penyelidikan, Pansus Angket Haji mengeluarkan lima rekomendasi untuk perbaikan tata kelola haji ke depan. Berikut poin-poin pentingnya:
1. Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Pansus merekomendasikan revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji agar lebih relevan dengan kondisi terkini di Arab Saudi.
2. Transparansi Kuota Haji
Penetapan kuota haji harus lebih transparan, terutama untuk haji khusus dan kuota tambahan.
Pansus juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik dalam setiap keputusan terkait ibadah haji.
3. Peningkatan Pengawasan Penyelenggaraan Haji
Penyelidikan dalam setiap tahapan penyelenggaraan haji harus diperkuat, mulai dari perencanaan hingga evaluasi pasca-haji.
Ini dilakukan untuk meminimalisasi penyimpangan yang mungkin terjadi.
4. Pengawasan Lebih Ketat dari Lembaga Internal dan Eksternal
Peran lembaga pengawasan internal, seperti Inspektorat Jenderal Kemenag dan BPKP, harus lebih diperkuat. Jika diperlukan, pengawasan eksternal dari BPK atau penegak hukum juga bisa dilibatkan.
5. Peningkatan Kompetensi Pejabat Kemenag
Pansus juga merekomendasikan agar pejabat Kemenag yang menangani haji dipilih berdasarkan kompetensi yang memadai.
Baca juga: DPR Nilai Tagline Haji ‘Ramah Lansia’ Kemenag Tidak Sesuai Fakta Lapangan
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diharapkan lebih profesional dan akomodatif dalam mengelola penyelenggaraan haji ke depannya.
Pansus Angket Haji berharap agar rekomendasi yang diberikan dapat menjadi dasar perbaikan sistem tata kelola haji di Indonesia.
“Kami ingin agar pengelolaan haji ke depan lebih profesional dan akuntabel, serta didukung oleh figur Menteri yang kooperatif,” tutup Selly Andriany Gantina.
Dengan rekomendasi ini, DPR RI berharap penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang bisa lebih baik, memberikan layanan optimal bagi calon jemaah, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan pelaksanaannya. (SG-2)