POLEMIK pembagian kuota haji tambahan yang diputuskan Kementerian Agama (Kemenag) terus menjadi sorotan dan menjadi perdebatan.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445H/2024M, Abdul Wachid, mengungkapkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah melanggar kesepakatan dengan Komisi VIII DPR RI dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 mengenai BPIH.
Pada awalnya, kuota haji Indonesia tahun 2024 diberikan sebanyak 221.000 jemaah oleh Arab Saudi.
Baca juga: Legislator Ungkap Tiga Alasan Mendesak Dibentuknya Pansus Haji
Namun, setelah pertemuan bilateral antara Presiden Jokowi dan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed Bin Salman, pada Oktober 2023, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah, sehingga totalnya menjadi 241.000 jemaah.
"Pada Raker Komisi VIII dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 disepakati bahwa kuota haji 2024 adalah 241.000 jemaah, terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus," ujar Wachid dalam keterangan tertulisnya kepada sius DPR RI, Minggu (23/6).
Pelanggaran Pembagian Kuota
Menurut Abdul Wachid, pembagian kuota haji harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat (2), yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dan kuota haji reguler sebesar 92%.
Baca juga: Kemenag Dituding Alihkan Kuota Tambahan Haji Secara Tidak Sah
Hal ini berarti dari total 241.000 jemaah, 221.720 adalah jemaah reguler dan 19.280 adalah jemaah khusus.
Namun, dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI pada 13 Maret 2024, Menag mengubah komposisi pembagian kuota.
Kemenag membagi 221.000 kuota awal menjadi 213.320 untuk jemaah reguler dan 27.680 untuk jemaah khusus.
Tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dibagi rata 50%-50% antara haji reguler dan khusus.
Protes dan Permintaan Pansus
Abdul Wachid menegaskan bahwa perubahan ini jelas menyalahi kesepakatan Raker pada 27 November 2023 dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.
Ia juga mengkritik Kemenag karena mengabaikan antrean jemaah haji reguler yang jauh lebih panjang dibandingkan haji khusus.
Baca juga: Kemenag Diindikasi Langgar UU terkait Penambahan Kuota Haji ONH Plus
"Antrean jemaah haji reguler sudah sangat panjang, bahkan di satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun," tegasnya.
Ia meminta Menag untuk mematuhi pembagian kuota tambahan sesuai kesepakatan, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Wachid juga mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk menyelidiki berbagai penyimpangan dan mencari solusi dalam pembenahan penyelenggaraan ibadah haji.
"Perlu pembentukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan sistematis, melibatkan semua stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji," tutupnya.
Polemik ini menunjukkan perlunya transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang telah disepakati untuk menjamin keadilan bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia. (SG-2)