TANTANGAN dalam memastikan keamanan pangan semakin besar dengan meningkatnya kompleksitas rantai pasok pangan. Untuk itu diperlukan pengawasan keamanan pangan untuk melindungi kesehatan masyarakat serta memastikan praktik adil perdagangan.
Pengawasan itu sangat diperlukan terlebih dengan kondisi geografis Indonesia, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pengawas, sarana peredaran, literasi keamanan pangan yang masih kurang, serta produk pangan segar yang beragam dan mudah rusak.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (Bapanas/NFA), Andriko Noto Susanto, menyampaikan hal itu dalam Sosialisasi Standar Keamanan dan Mutu Pangan, di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (21/10).
Baca juga: Bapanas Dukung Keberlanjutan Praktik Baik Genius sebagai Edukasi Pangan Bergizi Pelajar
Sebab itu, sambungnya, Bapanas/NFA terus memperkuat sistem pengawasan keamanan dan mutu pangan melalui penyusunan standar baik dalam bentuk regulasi/ standar maupun pedoman lainnya.
Standar yang disusun ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mewujudkan sistem perdagangan yang adil dan bertanggungjawab.
Dalam mewujudkan sistem pengawasan keamanan pangan nasional tersebut, lanjut Andriko, penguatan simpul sinergi dan kolaborasi dengan Dinas urusan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) menjadi sangat penting dilakukan.
Baca juga: Hadapi Dampak Perubahan Iklim, Bapanas/NFA Elaborasi Strategi Hilirisasi Pangan Indonesia
“Sebagai tindak lanjut, Bapanas/NFA telah menerbitkan beberapa peraturan terkait keamanan dan mutu pangan yang selanjutnya dapat menjadi tools bagi bapak/ibu sekalian dalam melaksanakan pengawasan keamanan dan mutu pangan di daerah,” imbuh Penjabat (Pj.) Gubernur NTT ini lagi.
Lebih lanjut, Andriko menegaskan, kegiatan sosialisasi yang tengah dilakukannya itu menjadi sangat strategis untuk dilaksanakan sebagai salah satu upaya penguatan implementasi regulasi yang ada di lapangan.
“Saya menyambut baik upaya ini karena keamanan pangan itu seharusnya sudah mutlak menempel di dalam setiap upaya membangun kemandirian pangan. Keamanan pangan yg dimaksud adalah terbebasnya pangan dari cemaran kimia, biologi dan fisik artinya makanan yang kita makan ini adalah makanan yang aman bisa menopang masyarakat sepenuhnya agar setiap individu dapat sehat, aktif dan produktif,” tambahnya.
Baca juga: Bapanas Ajak Siswa di Jateng Berperan Aktif Sosialisasikan Gerakan Selamatkan Pangan
Pada kesempatan itu, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas/NFA, Yusra Egayanti, berharap, sosialisasi dan advokasi regulasi standar dapat memberikan kesamaan persepsi dan umpan balik pada penerapannya serta dapat diimplementasikan dengan baik.
“Salah satu tools untuk menyatakan produk pangan segar itu aman atau tidak di peredaran adalah standar. Bicara standar, regulasi yang telah terbit, terus kita sosialisasikan sebagai upaya untuk menyamakan persepsi antara pelaku usaha, laboratorium pendukung hingga dinas yang menjalankan fungsi pengawasan di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi, SDM dan Hukum Bapans/NFA, Rachmad Firdaus, memaparkan hingga saat ini Badan Pangan Nasional telah menerbitkan beberapa regulasi untuk menjamin keamanan pangan segar di peredaran, diantaranya terkait Label Pangan Segar dalam Perbadan Nomor 1 Tahun 2023.
Kemudian Perbadan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar, Perbadan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Cemaran pada Pangan Segar, serta terkait Penilaian Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar Daerah yang tertuang dalam Perbadan 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Budan Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan.
Secara terpisah, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menegaskan, penjaminan keamanan pangan di sepanjang rantai pangan mutlak dilakukan. Menjadi hal yang penting untuk menjaga dan memastikan setiap tahapan pangan memenuhi standar keamanan pangan, baik itu good farming practices, good handling practices, good distribution practices dan sebagainya sampai kepada tahap retailing nya.
“Kembali kami tekankan bahwa keamanan pangan adalah share responsiblity yang merupakan urusan semua pihak di sepanjang rantai pangan, baik itu pemerintah, pelaku usaha, distributor, pedagang, maupun konsumen. Setiap orang memiliki perannya masing-masing dalam upaya pengendalian keamanan pangan. Prinsip keamanan pangan from farm to table perlu terus kita kampanyekan. If it is not safe, it is not food,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan itu. Pjs Bupati Manggarai Barat serta pejabat yang menangani fungsi pengawasan di Dinas Pangan Kabupaten/ Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. (SG-1)