Hukum

Akomodasi Putusan MK Soal Pilkada 2024, DPR Dorong Kepastian Hukum

Penyusunan PKPU ini adalah bukti komitmen DPR untuk memastikan tidak ada lagi keraguan di kalangan masyarakat mengenai proses Pilkada 2024. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
26 Agustus 2024
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Ist/DPR) 

DALAM rapat yang berlangsung pada Minggu (25/8/2024), Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024. 

 

PKPU ini mengakomodasi dua putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK), yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi proses pencalonan kepala daerah.

 

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa penyusunan PKPU ini adalah bukti komitmen DPR untuk memastikan tidak ada lagi keraguan di kalangan masyarakat mengenai proses Pilkada 2024. 

 

Baca juga: Deklarasi Ganesha: Komunitas ITB Tolak Politik Dinasti dan Manipulasi Demokrasi

 

"Kami sudah memenuhi janji kami. Dengan adanya peraturan ini, masyarakat Indonesia tidak perlu lagi meragukan proses pencalonan kepala daerah," ujar Doli setelah memimpin rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

 

Doli menjelaskan bahwa peraturan ini mencakup aturan prinsip dari undang-undang, termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi No. 60 dan 70, serta peraturan teknis dari KPU mengenai pencalonan kepala daerah. 

 

Baca juga: Perjuangan Tolak Ketidakadilan Telan Korban, Mata Kiri Andi Terancam Buta

 

Dalam langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, Komisi II DPR RI secara khusus mengundang Menteri Hukum dan HAM untuk memastikan harmonisasi dan pengesahan peraturan ini bisa segera dilaksanakan.

 

 "Ini pertama kalinya kami mengundang Menteri Hukum dan HAM dalam pembahasan PKPU dan peraturan Bawaslu, untuk memastikan keputusan politik yang dibuat dalam rapat ini segera diproses, diharmonisasi, dan diundangkan," jelas Doli.

 

Doli berharap dengan disepakatinya peraturan ini, publik tidak lagi meragukan jalannya proses Pilkada serentak 2024.

 

 "Insyaallah, tidak akan ada lagi keraguan, spekulasi, atau prasangka terkait pencalonan dalam Pilkada 2024," tambahnya.

 

Partisipasi Publik dalam Demokrasi Harus Dihargai

 

Menutup pernyataannya, Doli menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi mereka, baik secara langsung ke DPR maupun melalui media sosial. 

 

Baca juga: Sufmi Dasco Klaim Pembahasan UU di DPR Tak Pernah Diam-Diam

 

Ia menegaskan bahwa partisipasi publik ini adalah bagian dari proses demokrasi yang harus dihargai.

 

"Kami sangat menghargai perjuangan adik-adik mahasiswa, para guru besar, dan elemen masyarakat sipil lainnya yang beberapa hari terakhir datang ke DPR untuk mengingatkan dan mengawal kami,” paparnya. 

 

“Ini adalah proses sejarah yang luar biasa dalam menegakkan konstitusi dan menjaga demokrasi di republik yang kita cintai ini," pungkas Doli. (SG-2)