WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan undang-undang di DPR selalu dilakukan secara terbuka, tidak ada yang dilakukan diam-diam.
Hal ini disampaikannya menyusul pembatalan pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada yang sedianya dijadwalkan pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur pada 30 tahun menjadi dasar hukum yang sah bagi partai politik dalam mendaftarkan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Baca juga: DPR RI Pertanyakan Kebijakan Kemenag Alihkan Kuota Haji 2024
Dasco menekankan bahwa putusan MK ini bersifat final dan mengikat.
Ia menjelaskan bahwa pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada terjadi karena Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada Kamis pagi tidak memenuhi kuorum meskipun sempat ditunda selama 30 menit.
Paripurna terdekat baru bisa dilaksanakan pada 27 Agustus, sementara pendaftaran calon kepala daerah sudah akan dimulai.
"Rapat Paripurna terdekat kalaupun mau dilaksanakan itu tanggal 27 Agustus,” ucapnya.
“Tapi, kita sama-sama tahu itu (tanggal dimulainya) pendaftaran (Pilkada), sehingga kami merasa bahwa lebih baik (revisi UU Pilkada) itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftarannya sudah berlaku," jelas Dasco sebagaimana dilansir situs DPR RI, Kamis malam (22/8)..
Dasco juga membantah tudingan bahwa pembahasan revisi UU Pilkada dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Baca juga: Masa Hanya Dua Bulan, DPR Nilai Pergantian Menteri ESDM Tidak Efektif
Menurut Dasco, sejak awal tahun 2024, DPR telah mengutamakan keterbukaan dengan menyelenggarakan rapat-rapat secara terbuka yang bisa diakses oleh masyarakat dan media.
"Argumen semua dikemukakan di situ juga bisa diliput, nggak ada yang dibilang kemudian pelaksanaannya diam-diam," ujar Dasco.
Baca juga: Pansus Hak Angket Haji Siap Tampung Aduan Masyarakat Terkait Pelayanan Haji 2024
Terkait tahapan pemilihan kepala daerah yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), Dasco menyebut bahwa DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan rapat konsultasi pada Senin, 26 Agustus, untuk membahas lebih lanjut mengenai PKPU tersebut.
"PKPU itu kan nanti akan dikonsultasikan oleh DPR, dan tentunya PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU. Nah mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR pada senin besok. Nah itu jawabannya akan bisa terjawab pada hari Senin," tambahnya. (SG-2)