Ekonomi

Rencana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen di 2025, DPR Ingatkan Risiko Inflasi dan Daya Beli

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal  menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN meningkatkan biaya produksi bagi produsen, yang biasanya diikuti dengan kenaikan harga jual barang dan jasa. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
19 November 2024
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal,. (Dok.DPR RI)

PEMERINTAH berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025, memicu perhatian berbagai pihak.

 

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyoroti potensi dampak kebijakan ini terhadap inflasi, daya beli masyarakat, dan stabilitas ekonomi nasional.  

 

“Kita harus belajar dari kenaikan tarif PPN menjadi 11% pada 2022. Meskipun meningkatkan penerimaan negara, kebijakan itu turut mendorong inflasi hingga 5,51%,” ujar Cucun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/11).  

 

Baca juga: DPR Ingatkan Pemerintah soal Penurunan Penerimaan Perpajakan dan Defisit APBN

 

Efek Berantai Kenaikan PPN  

 

Cucun menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN meningkatkan biaya produksi bagi produsen, yang biasanya diikuti dengan kenaikan harga jual barang dan jasa. 

 

Hal ini langsung memengaruhi Indeks Harga Konsumen, salah satu indikator inflasi. 

 

“Namun masalahnya, inflasi yang meningkat tidak diimbangi dengan kenaikan upah yang signifikan, sehingga daya beli masyarakat terganggu,” tambahnya.  

 

Kenaikan harga barang dan jasa dinilai dapat memperburuk kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah. 

 

Selain itu, dampak lain yang tak kalah penting adalah meningkatnya potensi restitusi PPN. Hal ini akan membutuhkan biaya administrasi yang lebih besar, membebani anggaran pemerintah.  

 

Perlu Kajian Mendalam  

 

Politikus Fraksi PKB tersebut mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan PPN ini. 

 

Menurut Cucun, kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian seharusnya menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan yang berisiko besar.  

 

Baca juga: Krisis Pajak UD Pramono, Nasib Ribuan Peternak di Ujung Tanduk

 

“Kenaikan PPN ini bukan hanya soal angka penerimaan negara, tetapi juga soal stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Kita perlu langkah hati-hati,” tegasnya.  

 

Aturan Sudah Ditetapkan  

 

Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

 

Sebelumnya, tarif PPN telah dinaikkan dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022.  

 

Namun, sinyal dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI pada 13 November 2024 menunjukkan bahwa pemerintah tidak berniat menunda penerapan kenaikan ini. 

 

Langkah tersebut memicu kekhawatiran berbagai pihak, terutama terkait “efek domino” terhadap daya beli masyarakat yang sedang menurun.  

 

Baca juga: Dongkrak Pendapatan, Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak

 

“Keputusan ini harus mempertimbangkan kondisi riil ekonomi kita, jangan sampai kebijakan ini malah menambah beban masyarakat,” tutup Cucun.  

 

Dengan berbagai tantangan ekonomi yang ada, keputusan menaikkan tarif PPN menjadi 12% akan menjadi ujian besar bagi keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan rakyat. (SG-2)