DALAM upaya mengoptimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung untuk menindak tegas para penunggak pajak yang belum melunasi kewajibannya.
Langkah ini merupakan bagian dari perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Bandung dan Kejari Bandung, yang memberikan kuasa khusus kepada pihak Kejari untuk menangani penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca juga: Bapenda Kota Bandung Tegur Kafe Penunggak Pajak, Pasang Spanduk sebagai Peringatan
Bapenda telah mengeluarkan Surat Teguran kepada para penunggak pajak, sementara Kejaksaan turut melayangkan Surat Imbauan, namun upaya tersebut masih belum membuahkan hasil.
Maka, sebagai tindak lanjut, Kejari Kota Bandung mengambil alih proses penagihan untuk 20 wajib pajak yang masih belum melunasi kewajibannya.
"Hari ini, Tim Jaksa Pengacara Negara mengundang beberapa wajib pajak untuk kemudian dibuatkan berita acara," tulis keterangan resmi Bapenda Kota Bandung, Senin (28/10).
Baca juga: GIIAS 2024 Bandung Disambut Antusias, Bapenda Jabar Tawarkan Diskon Pajak Kendaraan 10%
Dengan langkah ini, Bapenda berharap dapat meningkatkan realisasi pendapatan daerah sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah secara tepat waktu.
Baca juga: HUT ke-214 Kota Bandung, Pemkot Beri Hadiah Menarik Bagi Pembayar Pajak Tepat Waktu
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Bandung dan Kejari Bandung berkomitmen untuk terus mengejar para penunggak pajak dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan kelancaran pembangunan kota. (SG-2)