BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung mengambil langkah tegas terhadap sebuah kafe di kawasan Lodaya, Kota Bandung.
Kafe yang bernama ‘Seinkiri; disebut belum memenuhi kewajiban membayar pajak, meski telah beroperasi selama dua tahun.
Kafe tersebut kedapatan mencantumkan pajak pada struk pembayaran, namun belum terdaftar sebagai wajib pajak resmi.
Baca juga: HUT ke-214 Kota Bandung, Pemkot Beri Hadiah Menarik Bagi Pembayar Pajak Tepat Waktu
Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan tiga surat peringatan, namun tidak ada respons dari pengelola kafe.
"Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua pelaku usaha di Kota Bandung, terutama yang bergerak di sektor restoran, kafe, dan hotel. Ini sangat penting untuk mendukung pembangunan kota," tegas Iskandar saat meninjau lokasi di Jalan Lodaya, Kota Bandung, Senin (7/10).
Pajak untuk Pembangunan Kota, Bukan Kepentingan Pribadi
Menurut Iskandar, Bapenda telah menyediakan berbagai kemudahan bagi pengusaha untuk mendaftar dan membayar pajak, salah satunya melalui aplikasi online E-Satria.
Aplikasi ini memungkinkan pendaftaran secara praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda.
Namun, meski sudah diberi kemudahan, pengelola kafe tersebut tetap tidak memberikan tanggapan.
Sebagai langkah tegas, Bapenda memasang spanduk di depan kafe tersebut sebagai bentuk peringatan terbuka kepada masyarakat.
Baca juga: GIIAS 2024 Bandung Disambut Antusias, Bapenda Jabar Tawarkan Diskon Pajak Kendaraan 10%
"Ini bukan soal kepentingan pribadi, melainkan untuk mendukung pembangunan Kota Bandung yang sangat bergantung pada pendapatan dari sektor usaha," ujar Iskandar.
Peringatan untuk Ciptakan Iklim Usaha yang Adil
Langkah ini diambil tidak hanya untuk menegur kafe yang bersangkutan, tetapi juga untuk menegakkan rasa keadilan bagi pelaku usaha lainnya yang sudah taat pajak.
Kepala Sub Bidang Penindakan Bapenda, Anthony Daulay, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan persuasif kepada pemilik usaha sebelum mengambil tindakan ini.
"Kami sudah beberapa kali mengimbau dan memberikan peringatan, tetapi tidak ada tanggapan,” kata Anthony.
“Tindakan ini penting agar tercipta iklim usaha yang adil bagi semua pengusaha di Kota Bandung," jelas Anthony.
Selain Bapenda, perwakilan dari Kodim dan Kejaksaan juga hadir dalam kegiatan tersebut untuk memastikan tindakan yang diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: BRI Raih Apresiasi sebagai Penyumbang Pajak Terbesar Tahun 2023
Dengan adanya peringatan ini, Bapenda berharap pengusaha lainnya di Kota Bandung, terutama yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, segera mematuhi kewajiban mereka.
Pajak yang dibayarkan oleh para pelaku usaha akan langsung mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Bandung.
Bagi pengusaha yang ingin mendaftarkan usahanya atau mengetahui lebih lanjut tentang syarat dan ketentuan pajak, Bapenda Kota Bandung menyediakan informasi lengkap di laman resmi bapenda.bandung.go.id.(SG-2)