Ekonomi

Kementan Gandeng Satgas Pangan Polri untuk Stabilkan Harga Ayam

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyampaikan apresiasinya atas komitmen kuat dari seluruh pelaku usaha perunggasan, baik dari sektor hulu maupun hilir. 

By Kang Deri  | Sokoguru.Id
10 September 2024
Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan Polri mengambil langkah tegas dengan menstabilkan harga ayam hidup (livebird). (Ist/Kementan)

DALAM upaya melindungi peternak lokal dari gejolak harga dan menjaga keseimbangan pasar, Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan Polri mengambil langkah tegas dengan menstabilkan harga ayam hidup (livebird). 

 

Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai 10 September 2024, dengan dukungan penuh dari berbagai asosiasi perunggasan dan perusahaan terintegrasi di seluruh Indonesia.

 

Langkah strategis ini merupakan hasil dari serangkaian rapat evaluasi Kementan, yang puncaknya digelar pada Senin (9/9). 

 

Baca juga: ID Food Bantu Salurkan Telur dan Daging Ayam ke 1.446.089 Keluarga Rawan Stunting

 

Sebelumnya, Kementan telah melakukan konsolidasi stabilisasi sektor perunggasan pada beberapa tanggal penting di Agustus 2024, yang melibatkan para pemangku kepentingan utama, termasuk Satgas Pangan Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kemenko Perekonomian, serta asosiasi perunggasan dan pelaku usaha besar.

 

Satgas Pangan Polri Turun Tangan

 

Salah satu aspek menarik dari kebijakan ini adalah keterlibatan aktif Satgas Pangan Polri dalam pengawasan harga ayam hidup. 

 

Keterlibatan ini memastikan langkah stabilisasi harga berjalan efektif dan tegas di lapangan, sehingga melindungi baik peternak maupun konsumen.

 

Peserta rapat bersama ini sepakat untuk menetapkan harga minimal ayam hidup dengan berat 1,6 hingga 2 kilogram di level Rp 20.000 per kilogram. Kebijakan harga ini akan berlaku serentak di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. 

 

Baca juga: Harga Pangan di Bandung Jelang Iduladha: Cabai Merah dan Ayam Ras Naik Signifikan

 

Tujuannya, tidak hanya menjaga keseimbangan pasar, tetapi juga melindungi peternak mandiri dari ancaman fluktuasi harga yang merugikan.

 

Optimalisasi Pemotongan di RPHU dan Pengendalian Pasokan

 

Untuk menghindari kelebihan pasokan yang kerap memicu penurunan harga, perusahaan terintegrasi diwajibkan menyerap lebih dari 30% dari total produksi internal mereka untuk dipotong di Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU). 

 

Langkah ini diharapkan membantu menjaga keseimbangan antara produksi dan permintaan di pasar.

 

Selain itu, harga bibit ayam atau Day Old Chick Final Stock (DOC FS) juga diatur sebesar 25% dari harga ayam hidup dengan ukuran 1,6–2,0 kg. 

 

Distribusi DOC FS akan dibagi maksimal 50% untuk kebutuhan internal dan minimal 50% untuk peternak eksternal, memberikan kesempatan lebih luas bagi peternak mandiri untuk tetap berkompetisi di pasar.

 

Baca juga: Mentan Amran Ajak Pengusaha Peternakan Jawa Barat Wujudkan Swasembada Daging

 

Komitmen Bersama untuk Stabilitas Sektor Perunggasan

 

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyampaikan apresiasinya atas komitmen kuat dari seluruh pelaku usaha perunggasan, baik dari sektor hulu maupun hilir. 

 

Menurut Agung, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan penegak hukum menjadi kunci utama untuk menghadapi tantangan di sektor ini.

 

“Tantangan yang muncul terkait harga, distribusi, dan produksi telah kita hadapi bersama. Dengan kerja sama yang kuat, saya yakin kita bisa menciptakan keseimbangan yang lebih baik di sektor perunggasan,” ujar Agung.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan bagi pihak yang tidak mematuhi kebijakan stabilisasi ini. 

 

Sanksi tersebut mencakup peninjauan kembali izin pemasukan Grand Parent Stock (GPS) dan bahan baku pakan, hingga pengurangan alokasi GPS ayam ras pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.

 

Satgas Pangan dan Bapanas Siap Kawal Implementasi

 

Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini, dengan menekankan bahwa stabilitas harga ayam hidup menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

 

“Kami mendukung penuh kebijakan ini karena harga yang stabil akan melindungi peternak sekaligus memastikan konsumen mendapatkan akses protein hewani yang terjangkau,” kata Maino.

 

Baca juga: Kembangkan Peternakan Unggul, Jawa Barat Gelar Kontes Ternak dan Expo Pangan 2024

 

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, juga menegaskan kesiapan timnya untuk mengawal kebijakan ini di lapangan. 

 

"Kami akan terus memonitor dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan peternak dan konsumen. Kolaborasi ini diharapkan dapat meminimalisir gejolak harga di pasar," ujarnya.

 

Dengan kebijakan yang mulai berlaku pada 10 September ini, diharapkan harga ayam hidup akan lebih stabil, memberikan keuntungan bagi peternak lokal, serta menjamin akses protein hewani dengan harga terjangkau bagi konsumen. 

 

Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional, terutama dalam sektor protein hewani yang menjadi kebutuhan vital masyarakat luas. (SG-2)