DESAKAN untuk membatalkan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menguat, dengan beragam elemen masyarakat gencar menyuarakan penolakan mereka melalui media massa dan audiensi ke pihak-pihak terkait.
Meskipun pemerintah telah menunda pemberlakuan kebijakan ini hingga 2027, tuntutan untuk sepenuhnya membatalkan kebijakan tersebut tetap bergema.
Salah satu upaya penolakan ini terlihat dalam audiensi yang disampaikan ke Komisi IX DPR RI oleh Tim Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Baca juga: Menyikapi Kebingungan dan Penolakan Tapera: Pemerintah Harus Lebih Bijak
Audiensi ini menjadi momen penting bagi perwakilan rakyat untuk menunjukkan ketidaksetujuan mereka terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
Penegasan Sikap DPR RI
Anggota Komisi IX DPR RI, Darul Siska, mengungkapkan bahwa audiensi ini memperkuat semangat mereka untuk menolak pemberlakuan kebijakan Tapera.
"Secara pribadi, kita sudah bersikap dan itu sikapnya kita sampaikan di media massa, kita sampaikan di televisi, cuma kami (Komisi IX DPR RI) belum rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)," kata Darul.
Baca juga: Mengkaji Ulang Kebijakan Iuran Tapera untuk Kesejahteraan Pekerja
Darul menambahkan, Komisi IX akan mendesak Menaker Ida Fauziyah untuk memperhatikan aspirasi para pekerja dan membawa aspirasi tersebut dalam rapat kabinet.
"Agar pemerintah meninjau kembali peraturan pemerintah yang ditetapkan mengatur diberlakukannya Tapera ini pada tahun 2027 yang akan datang," ujarnya sebagaimana dilansir situs DPR RI, Rabu (26/6).
Dukungan dari DPRD Kalimantan Selatan
Sejalan dengan Komisi IX DPR RI, Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Luthfi Saifuddin, menyatakan rasa syukurnya atas dukungan yang diberikan oleh Komisi IX.
Ia menegaskan bahwa DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan keberatan atas program Tapera karena dianggap tidak berpihak kepada rakyat.
"Dan ternyata tadi dengan Komisi IX juga satu visi. Jadi ya Alhamdulillah insyaAllah mudah-mudahan ini membawa keberkahan untuk seluruh rakyat Indonesia. Sehingga Tapera tersebut nanti bisa tidak lagi diberlakukan," terang Luthfi.
Dalam audiensi tersebut, Komisi IV DPRD Kalsel juga menyoroti isu lain seperti pemberian gaji atau insentif bagi honorer di daerah yang tidak bisa mencapai UMP serta penetapan UKT berdasarkan keputusan Mendikbud-Ristek.
Baca juga: Apindo DKI dan Serikat Buruh Bersatu Tolak Potongan Gaji untuk Iuran Tapera
"Kami sudah menitipkan aspirasi rakyat khususnya Kalimantan Selatan dan umumnya Indonesia. Kami dari Komisi IV (DPRD) juga tadi menyampaikan secara khusus bahwa kami memohon adanya langkah-langkah yang bisa diambil oleh Komisi IX (DPR)," tutupnya.
Kritik Terhadap Kebijakan Tapera
Kritik utama terhadap kebijakan Tapera berfokus pada ketidakadilan yang dirasakan oleh banyak pekerja dan masyarakat.
Program ini dianggap tidak memperhitungkan kondisi ekonomi saat ini dan beban tambahan yang harus ditanggung oleh pekerja.
Banyak pihak menilai bahwa kebijakan ini seharusnya memberikan manfaat nyata bagi rakyat, bukan malah menambah beban.
Desakan untuk meninjau kembali kebijakan Tapera mencerminkan ketidakpuasan yang mendalam dari berbagai elemen masyarakat.
Baca juga: Tapera Bebani Pekerja Mandiri, DPR Minta Pemerintah Batalkan Kebijakan
Penting bagi pemerintah untuk mendengarkan suara rakyat dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak kepada kesejahteraan masyarakat luas.
Dengan terus berjalannya gelombang penolakan ini, pemerintah diharapkan mengambil langkah-langkah konkret untuk meninjau kembali dan mempertimbangkan ulang kebijakan Tapera demi kebaikan seluruh rakyat Indonesia. (SG-2)