Ekonomi

Tapera Bebani Pekerja Mandiri, DPR Minta Pemerintah Batalkan Kebijakan

Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini, pemotongan pendapatan pekerja bisa berdampak pada penurunan daya beli dan kualitas hidup pekerja.

By Kang Deri  | Sokoguru.Id
08 Juni 2024
Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin. (Dok.DPR)

PENERBITAN Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat kritik tajam dari Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin. 

 

Menurut Alifudin, kebijakan ini berpotensi menekan pekerja mandiri dengan beban keuangan tambahan yang signifikan.

 

"Pertimbangan ini merujuk pada kemungkinan hadirnya beban keuangan tambahan yang signifikan bagi para pekerja mandiri,” katanya. 

 

Baca juga: Ungkap Rp 567 Miliar Dana TaperaTertahan: Kegagalan Sistemik atau Kesalahan Manajemen?

 

“Pada Pasal 15 ayat (5a), dijelaskan bahwa landasan kalkulasi besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditentukan oleh jumlah gaji yang dilaporkan," ujar Alifudin dalam siaran pers yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (7/6).

 

Turunkan Daya Beli dan Kualitas Hidup Pekerja

 

Alifudin, yang merupakan wakil rakyat dari Dapil Kalimantan Barat, menekankan bahwa dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini, pemotongan pendapatan pekerja bisa berdampak pada penurunan daya beli dan kualitas hidup mereka.

 

Ia menyoroti bahwa meskipun Tapera dapat menjadi solusi untuk akses kepemilikan rumah di masa depan, kebijakan ini tidak mempertimbangkan kondisi kesejahteraan semua pekerja.

 

"Memang benar, kehadiran Tapera mampu menjadi jembatan untuk memastikan masyarakat memiliki akses kepemilikan rumah di masa yang akan datang. Namun, tidak semua masyarakat yang bekerja itu sejahtera," tegas Alifudin.

 

Baca juga: Banyaknya Potongan Gaji Pekerja Picu Besarnya Penolakan Program Tapera

 

Ia mengkritik keras pemerintah yang dianggap mengambil uang dari pekerja dengan dalih tabungan perumahan, dan mendesak agar kebijakan tersebut dibatalkan. 

 

Fokus Pemerintah Harusnya Sejahterakan Masyarakat

 

Menurut Alifudin, fokus pemerintah seharusnya adalah pada kebijakan yang benar-benar menyejahterakan masyarakat.

 

Pekerja mandiri, lanjut Alifudin, tidak selalu memiliki pendapatan yang tetap, sehingga kewajiban membayar simpanan Tapera dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan harian mereka. 

 

Baca juga: Pemotongan Gaji Tiap Bulan untuk Tapera Kian Bebani Pekerja

 

Kebijakan ini dinilai mencekik dan bertentangan dengan norma kesusilaan.

 

Walaupun Tapera dapat memfasilitasi kepemilikan rumah, Alifudin mengkritik bahwa beleid ini disahkan tanpa mempertimbangkan kerentanan pekerja mandiri. 

 

Ia menyoroti persyaratan pembayaran minimum dan risiko pencabutan status kepesertaan yang diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) dan (3), yang menurutnya akan membebani pekerja mandiri dengan tuntutan finansial dan administrasi yang berlebihan.

 

"Sebaiknya hilangkan niat pemerintah dalam mengambil uang dari pekerja dengan alasan untuk tabungan perumahan, membatalkan dan kembali fokus buat kebijakan yang menyejahterakan masyarakat," tegasnya.

 

Menutup keterangannya, politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut mengajak seluruh elite pemerintah untuk mengkaji ulang bahkan membatalkan peraturan ini. 

 

Alifudin menekankan pentingnya merancang kebijakan yang benar-benar memperhatikan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat, terutama pekerja mandiri yang rentan terhadap beban finansial tambahan. (SG-2)