MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengumumkan perubahan signifikan dalam mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN) yang kini tidak lagi bergantung pada utang luar negeri.
Sebaliknya, PMN yang diterima oleh BUMN dalam beberapa tahun terakhir berasal dari setoran dividen BUMN kepada negara.
Pernyataan ini disampaikan oleh Erick Thohir dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, baru-baru ini.
Baca juga: Nilai Belanja BUMN Terhadap Produk UMKM Meningkat 57 Persen
"Ini salah satu perbaikan luar biasa di bawah pengawasan Komisi VI, yang mana selama ini PMN sangat bergantung dari utang negara kepada luar negeri,” kata Erick.
“Tetapi hari ini kita bisa yakinkan bersama-sama ketika dividen bisa membiayai PMN itu sendiri," ujar Erick yang dikutip situs Kementerian BUMN, Jumat (12/7).
Erick menegaskan bahwa perubahan ini adalah hasil dari transformasi BUMN dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, BUMN dalam lima tahun terakhir telah menyetorkan sekitar Rp 280 triliun dalam bentuk dividen kepada negara.
Baca juga: PT INKA Ajukan PMN Rp976 Miliar, DPR Pertanyakan Kontribusi dan Kapabilitas
Jumlah yang jauh lebih tinggi dibandingkan PMN yang diterima BUMN selama periode yang sama, yaitu sekitar Rp 212 triliun.
Penggunaan Dana PMN
Mayoritas dana PMN, sekitar 89%, digunakan BUMN untuk menjalankan penugasan negara.
Sisanya, 7% untuk restrukturisasi dan 4% untuk pengembangan usaha.
Erick juga mengungkapkan bahwa untuk tahun 2025, PMN yang dibutuhkan sebesar Rp 44 triliun.
"Pimpinan dan anggota dewan terhormat, ini yang tentu kita bisa paparkan angka detail keseluruhan yaitu PMN yang dibutuhkan untuk 2025 sebesar Rp 44 triliun," ucap Erick.
Baca juga: Komisi XI DPR Tolak Usulan Sri Mulyani yang Ingin Beri Suntikan PMN untuk Bank Tanah
Erick berharap usulan ini dapat didukung oleh Komisi VI DPR RI dan mengajak mereka untuk terus mengawal implementasi penggunaan PMN.
"Besar harapan kami mendapat dukungan dari Komisi VI DPR dan tentu pengawasan serta juga solusi-solusi yang bisa diberikan agar PMN ini bisa tepat sasaran dan memberikan manfaat lebih banyak lagi untuk pertumbuhan ekonomi," kata Erick.
Namun, transformasi ini juga perlu ditinjau dengan kritis. Penggunaan dividen BUMN untuk mendanai PMN adalah langkah yang berani, tetapi juga berisiko.
Dividen yang seharusnya bisa digunakan untuk pengembangan dan investasi BUMN kini dialokasikan untuk menutup kebutuhan modal negara.
Hal ini bisa menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan dan efisiensi penggunaan dana tersebut dalam jangka panjang.
Selain itu, meskipun transformasi ini dipandang sebagai perbaikan, tetap diperlukan pengawasan ketat dan transparansi dalam pengalokasian dana PMN.
Pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa setiap rupiah dari PMN digunakan secara efektif dan efisien untuk tujuan yang telah ditetapkan, tanpa adanya kebocoran atau penyalahgunaan dana.
Dalam konteks ini, peran Komisi VI DPR RI menjadi sangat krusial.
Mereka tidak hanya perlu memberikan dukungan, tetapi juga harus proaktif dalam mengawasi dan mengevaluasi penggunaan PMN agar benar-benar memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. (SG-2)