DALAM rapat kerja yang berlangsung panas di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Senin (1/7), Komisi XI DPR RI dengan tegas menolak usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Bank Tanah.
Usulan tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani mengajukan suntikan PMN sebesar Rp6,1 triliun bagi sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk Bank Tanah.
Baca juga: DPR: Program 'Student Loan' Berisiko Tinggi Jika Lulusan Tak Segera Dapat Pekerjaan
Namun, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P, menentang keras persetujuan ini.
Ia mengungkapkan kekecewaan terhadap langkah pemerintah yang tampaknya mengabaikan rekomendasi sebelumnya dari Komisi XI.
Pada 9 November 2022, Komisi XI DPR RI pernah menggelar rapat pendalaman mengenai PMN untuk Bank Tanah dan tidak menyetujui suntikan sebesar Rp500 miliar yang diusulkan saat itu.
Meski demikian, pemerintah tetap menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan PMN kepada Bank Tanah.
Dolfie meminta klarifikasi atas langkah ini, menegaskan bahwa rekomendasi DPR tampaknya tidak diindahkan.
Baca juga: DPR Desak Pemerintah Pangkas Biaya Tak Produktif untuk Hemat Anggaran
“Kami intinya belum dapat menyetujui ketika itu, eh tahu-tahu keluar (PP). Apa gunanya rekomendasi yang kita rapatkan kalau seperti itu,” keluh Dolfie sebagaimana dilansir situs DPR RI, Senin (1/7).
Politikus Fraksi PDI-Perjuangan ini mengusulkan agar persetujuan PMN untuk Bank Tanah dikeluarkan dari anggaran 2024 dan meminta pendalaman lebih lanjut mengenai pemberian suntikan modal ini.
“Untuk Bank Tanah saya usulkan kita keluarkan dari permintaan pendalaman, dalam artian kita tidak setuju untuk dialokasikan di 2024 sebelum clear ini masalah,” tegasnya.
Baca juga: DPR Desak BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Sosialisasi Program dengan Lebih Kreatif
Menanggapi hal ini, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberian PMN untuk Bank Tanah merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain itu, implementasi UU Cipta Kerja diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang pemberian modal awal.
Dalam PP tersebut, Bank Tanah mendapatkan modal awal senilai Rp2,5 triliun.
Sri Mulyani mengusulkan pemberian PMN tunai bagi Bank Tanah sebesar Rp1 triliun serta PMN non-tunai berupa enam bidang tanah senilai Rp265 miliar.
Namun, usulan ini belum mendapatkan lampu hijau dari DPR, yang meminta penjelasan lebih rinci sebelum mengambil keputusan akhir.
Kontroversi ini menunjukkan adanya ketegangan antara legislatif dan eksekutif terkait alokasi anggaran dan prioritas penggunaan dana negara.
Keputusan akhir mengenai suntikan PMN untuk Bank Tanah akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah untuk menjelaskan dan meyakinkan DPR mengenai urgensi dan manfaat dari suntikan modal ini.
Sementara itu, ketidakpastian masih menyelimuti nasib Bank Tanah dan alokasi dana negara di tahun 2024. (SG-2)