DALAM operasi dramatis di perairan Pulau Topang, Kabupaten Meranti, Batam, tim Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 275 ribu ekor benih lobster yang akan diselundupkan ke Malaysia.
Penindakan yang berlangsung pada Senin (2/9) tersebut merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam, Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Batalyon Infanteri 10 Setokok, Batam.
Operasi dimulai setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah kapal cepat tanpa nama yang diduga membawa benih lobster tanpa dokumen resmi.
Baca juga: KKP: Pengembangan Kerang Cokelat Dukung Budi Daya Lobster Indonesia
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyatakan pada Selasa (3/9) bahwa pihaknya segera membentuk Tim Patroli Laut untuk melakukan pengejaran.
Dengan tiga kapal patroli dari KPU Bea Cukai Batam dan dua kapal dari Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau, tim gabungan tersebut berhasil menemukan dan mengejar kapal cepat tersebut.
Namun, pengemudi kapal berusaha melarikan diri dan bahkan melakukan perlawanan dengan menabrakkan kapalnya ke kapal patroli, sebelum akhirnya kandas di hutan bakau Pulau Topang.
"Meski kapal berhasil dikuasai, anak buah kapal (ABK) melarikan diri dan tidak berhasil ditemukan," ujar Evi dalam keterangan pers, Selasa (3/9).
Baca juga: Optimalkan Peran Bea Cukai dalam Dukung UMKM untuk Naik Kelas
Kapal beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diperiksa, ditemukan 39 boks berisi 250.000 ekor benih lobster pasir dan 25 ribu ekor benih lobster mutiara, yang jika berhasil diselundupkan dapat merugikan negara hingga Rp 28,75 miliar.
Benih lobster tersebut kemudian dilepasliarkan ke perairan laut di wilayah Jembatan 6 Barelang oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam, perwakilan Yonif 10 Marinir, Polda Kepri, dan Balai Perikanan Budidaya Laut Batam.
Penyelundupan benih lobster ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut Indonesia.
Baca juga: KKP-Vietnam: Sukses Budi Daya Lobster, Kini Perluas Kerja Sama dengan Tuna, Rumput Laut
Pelaku penyelundupan dapat dijerat dengan pasal-pasal berat dari UU Kepabeanan dan Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar, serta hukuman tambahan dari UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Operasi ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dan instansi terkait dalam menjaga kekayaan laut Indonesia dari ancaman penyelundupan. (SG-2)