Ekonomi

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini dilakukan dengan berbagai modus, termasuk menyembunyikan narkoba dalam kemasan yang menyerupai kado dan suplemen. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
23 Agustus 2024
Bea Cukai menggelar keterangan pers di Jakarta Jumat (23/8). (Ist/Bea Cukai)

BEA Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional dengan modus beragam. 

 

Dalam operasi ini, tiga tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa ±287,29 gram methamphetamine, ±133,44 gram kokain, ±1.623 butir ekstasi, dan ±3,82 gram kristal MDMA.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini dilakukan dengan berbagai modus, termasuk menyembunyikan narkoba dalam kemasan yang menyerupai kado dan suplemen. 

 

Baca juga: Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan 113.657 Gram Ganja dari Thailand

 

"Ini adalah upaya yang sangat serius dan kami berkomitmen untuk terus mengawasi dan mencegah masuknya narkoba ke Indonesia," tegasnya dalam keterangan pers, Jumat (23/8).

 

Modus Pertama: Narkoba dalam Kado dari Afrika Selatan

 

Kasus pertama terungkap pada 23 Juli 2024, ketika Bea Cukai menemukan paket kiriman dari Johannesburg, Afrika Selatan, yang mencurigakan. 

 

Paket ini ditujukan kepada MJ di Kabupaten Bekasi. Setelah diperiksa, ditemukan kristal bening seberat 103,39 gram yang dikonfirmasi sebagai methamphetamine

 

Petugas langsung melakukan penelusuran ke Bekasi dan menangkap MNH (39), yang mengaku disuruh oleh MJ untuk menerima barang tersebut. Saat ini, MJ masih dalam pencarian.

 

Baca juga: Bea Cukai Paparkan Aturan Terima Kiriman Barang dari Luar Negeri

 

Modus Kedua: Narkoba dalam Suplemen dan Permen dari Thailand

 

Kasus kedua melibatkan seorang warga negara Thailand berinisial KW (26) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 1 Agustus 2024. 

 

Petugas mencurigai barang bawaan KW, termasuk rokok elektrik yang disembunyikan dalam kemasan makanan. 

 

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan 11 kemasan suplemen kolagen dan 9 kemasan permen yang positif mengandung narkoba, termasuk MDMA, methamphetamine, dan kokain dengan total berat ±183,9 gram. 

 

KW mengaku bahwa barang-barang tersebut adalah titipan yang akan diambil oleh temannya di sebuah hotel di Jakarta Barat.

 

Modus Ketiga: Narkoba dalam Koper dari Malaysia

 

Kasus ketiga terjadi pada 16 Agustus 2024, saat petugas mencurigai gerak-gerik seorang warga negara Malaysia berinisial HAD (26) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta. 

 

Dalam pemeriksaan, ditemukan dua bungkus plastik berisi ±1.623 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam celana jeans. 

 

Baca juga: Bea Cukai Jelaskan Soal Rencana Ekstensifikasi Cukai

 

HAD mengaku bahwa ia diminta oleh seorang pengendali di Malaysia untuk mengantarkan barang tersebut ke sebuah hotel di Jakarta Pusat.

 

Upaya Pencegahan 

 

Dari operasi gabungan ini, Bea Cukai berhasil menyelamatkan sekitar 3.700 orang dari bahaya narkoba dan meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan yang ditaksir mencapai Rp5,9 miliar. 

 

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

 

Bea Cukai dan kepolisian akan terus memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap upaya penyelundupan narkoba demi melindungi masyarakat dari ancaman ini. (SG-2)