SETIAP barang kiriman dari luar negeri yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor dan berada di bawah pengawasan ketat Bea Cukai.
Dalam upaya memastikan seluruh proses impor berjalan sesuai aturan, Bea Cukai melakukan pemeriksaan pabean secara selektif.
Berikut beberapa hal penting yang perlu diketahui terkait barang kiriman luar negeri.
Baca juga: Bea Cukai Jelaskan Soal Rencana Ekstensifikasi Cukai
Pengiriman dan Penelusuran Barang Kiriman
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menjelaskan bahwa barang kiriman luar negeri adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri melalui penyelenggara pos kepada penerima tertentu di dalam negeri.
"Setiap barang, baik yang dibawa maupun dikirim dari luar negeri diberlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk," jelas Encep sebagai dilansir situs Bea Cukai, Selasa (23/7).
Pengurusan barang kiriman dilakukan dengan menggunakan jasa Penyelenggara Pos, yang terdiri dari Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PPYD) seperti PT Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) seperti DHL dan FedEx.
Penyelenggara Pos bertindak sebagai kuasa dari penerima barang (importir) untuk memenuhi kewajiban pabean.
Kewajiban pabean termasuk penyampaian dokumen pemberitahuan pabean impor serta pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terutang.
Untuk melacak status pengiriman barang kiriman luar negeri, penerima barang dapat mengakses laman [beacukai.go.id/barangkiriman] (https://www.beacukai.go.id/barangkiriman) dan memasukkan nomor tracking/resi barang kiriman pada kolom yang tersedia.
Penanganan oleh Bea Cukai
Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean terhadap barang kiriman luar negeri, yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh Penyelenggara Pos sebagai kuasa pemilik/penerima barang (importir).
"Petugas penyelenggara pos bertanggungjawab untuk menyiapkan, membuka, dan menutup kembali kemasan barang kiriman yang dilakukan pemeriksaan fisik," terang Encep.
Tarif dan Pajak Barang Kiriman
Bea Cukai menetapkan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang kiriman luar negeri, termasuk PPN, PPnBM, dan PPh.
Pengenaan bea masuk dan PDRI ini tidak hanya bertujuan untuk memperoleh penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor dan melindungi industri dalam negeri, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca juga: Optimalkan Peran Bea Cukai dalam Dukung UMKM untuk Naik Kelas
Berikut beberapa skema penghitungan bea masuk dan PDRI:
1. Barang dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD 3: Hanya dikenakan pungutan PPN, bebas bea masuk, dan dikecualikan dari pemungutan PPh.
2. Barang dengan nilai pabean melebihi FOB USD 3 hingga USD 1.500: Dikenakan tarif bea masuk 7,5%, PPN, dan PPnBM, serta dikecualikan pemungutan PPh.
Pengecualian berlaku untuk kosmetik, tas, buku, produk tekstil, alas kaki, besi baja, skuter, dan jam tangan yang dikenakan tarif bea masuk umum/most favoured nation dan PDRI.
Buku ilmu pengetahuan dikenakan tarif bea masuk 0% dan bebas PDRI.
3. Barang dengan nilai pabean melebihi FOB USD 1.500: Dikenakan tarif bea masuk umum/MFN dan PDRI.
Barang kiriman berupa surat, kartu pos, dan dokumen dibebaskan dari bea masuk dan PDRI.
Penetapan Tarif dan Nilai Pabean
Tarif bea masuk dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan data dari Penyelenggara Pos dalam pemberitahuan pabean impor.
Bea Cukai dapat meminta informasi tambahan seperti dokumen invoice kepada penerima barang melalui jasa Penyelenggara Pos untuk mendukung penetapan tersebut.
Baca juga: Peringatan Hari Pajak, Momen Kritisi Kebijakan yang Tak Ramah UMKM
Dokumen Pemberitahuan Barang Kiriman meliputi:
- Daftar: Untuk surat, dokumen, dan barang kiriman tertentu.
- Consigment Note (CN): Untuk barang kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD 1.500.
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB)*: Untuk barang kiriman badan usaha dengan nilai pabean melebihi FOB USD 1.500.
- Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK): Untuk barang kiriman perorangan dengan nilai pabean melebihi FOB USD 1.500.
Pelunasan bea masuk dan PDRI ke kas negara oleh Penyelenggara Pos dilakukan melalui bank devisa persepsi menggunakan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP).
Pelunasan dilakukan paling lama 3 hari (PJT) dan 30 hari (PPYD) setelah SPPBMCP diterbitkan.
SPPBMCP juga berfungsi sebagai Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
"Bea Cukai berkomitmen mewujudkan pelayanan yang humanis dan pengawasan yang tegas. Pelayanan dan pengawasan memegang peranan penting untuk memastikan terselenggaranya proses bisnis kepabeanan yang optimal," tutup Encep.
Dengan aturan dan pengawasan yang ketat, Bea Cukai berusaha memastikan setiap barang kiriman luar negeri yang masuk ke Indonesia memenuhi peraturan dan memberikan perlindungan terhadap industri dalam negeri. (SG-2)