BESOK atau tepatnya Minggu, 14 Juli 2024, Indonesia memperingati Hari Pajak Nasional. Tanggal yang dipilih dengan alasan sejarah signifikan dalam perjalanan perpajakan negara.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-313/PJ/2017 yang merujuk pada rapat Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada 14 Juli 1945, ketika pajak pertama kali dibahas.
Peringatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai sumber utama pendapatan negara yang vital untuk pembangunan.
Baca juga: 'Core Tax System' Beroperasi Akhir 2024, DPR RI Imbau Kesiapan Pegawai Ditjen Pajak
Namun, di balik peringatan ini, kebijakan pajak yang diterapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sering kali menjadi hambatan bagi pertumbuhan dan perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pajak Penghasilan (PPh) Final 0.5%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penerapan pajak minimum, serta pemeriksaan pajak yang ketat dan birokratis adalah beberapa contohnya.
Kebijakan ini, meskipun dimaksudkan untuk memperluas basis pajak, sering kali justru memberatkan UMKM yang berjuang dengan margin keuntungan rendah dan biaya operasional tinggi.
Baca juga: Bayar PBB dan Pajak Kendaraan di Kota Bandung Kian Mudah dengan Aplikasi Teman PBB
Selain itu, kurangnya pemahaman tentang insentif pajak yang tersedia dan kenaikan tarif pajak daerah juga menambah beban bagi UMKM.
Proses pelaporan dan pembayaran pajak yang rumit serta sering berubah-ubah semakin mempersulit UMKM untuk mematuhi kewajiban pajak mereka.
Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan teknologi dan sumber daya manusia dalam mengelola administrasi pajak.
Untuk benar-benar mendukung pertumbuhan UMKM, pemerintah perlu menyederhanakan regulasi pajak, memberikan insentif yang jelas dan mudah diakses.
Selain itu, perlu meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai kewajiban dan hak pajak bagi UMKM.
Pendekatan yang lebih fleksibel dan ramah terhadap UMKM dalam penerapan kebijakan pajak sangat penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif.
Baca juga: Komisi X DPR Terima Keluhan Tingginya Pajak Hiburan Malam di Sulsel
Hari Pajak bukan hanya tentang mengenang sejarah perpajakan di Indonesia, tetapi juga saat yang tepat untuk mengevaluasi kebijakan pajak yang ada.
Tak hanya itu, kebijakan pajak harus memastikan tidak menjadi penghalang bagi sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Semoga dengan peringatan ini, kita tidak hanya mengingat pentingnya pajak, tetapi juga berkomitmen untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi. (SG-2)