DIREKTORAT Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) atau DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSAP) melalui Core Tax System (Coretax) pada akhir tahun 2024.
Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan proses bisnis perpajakan sehingga menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, menekankan pentingnya kesiapan pegawai DJP dalam menghadapi perubahan ini.
Baca juga: Bayar PBB dan Pajak Kendaraan di Kota Bandung Kian Mudah dengan Aplikasi Teman PBB
Menurut Puteri, pengembangan sistem ini bukan sekadar memasang software baru, tetapi juga mengubah cara kerja sumber daya manusia (SDM) di DJP.
"Pengembangan sistem ini tidak hanya memasang software, tetapi juga mengubah cara kerja dari Sumber Daya Manusia (SDM) di DJP," kata Puteri sebagaimana dikutip situs DPR RI, Rabu (12/6).
"Kami harapkan DJP dapat mempersiapkan dan melatih pegawainya sehingga nantinya proses transisi sistem ini bisa berjalan dengan mulus,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI bersama DJP di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Senin (10/6).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, mengakui bahwa faktor SDM berperan penting dalam mengoperasikan Coretax.
Baca juga: Komisi X DPR Terima Keluhan Tingginya Pajak Hiburan Malam di Sulsel
DJP saat ini tengah mempersiapkan serangkaian tahapan pelatihan untuk memastikan kelancaran implementasi.
Baca juga: Kadin: Kenaikan Tax Ratio 2025 Harus Diikuti dengan Ekstensifikasi Pajak
“Bulan depan, sudah dimulai training of trainer sebanyak 924 orang. Kemudian, mereka akan melatih 4.940 orang di bulan berikutnya. Pada bulan September, 37 ribu orang akan dilatih dari 4.940 orang yang dilatih tadi," jelas Nufransa.
"Harapannya, mereka bisa memberikan keyakinan untuk melaksanakan implementasi dari Core Tax System,” urainya.
Saat ini, Coretax masih dalam tahap pengujian melalui kegiatan System Integration Testing (SIT) untuk menguji integrasi sistem, serta Functional Verification Testing (FVT) untuk menguji berdasarkan modular.
"Setelah ini selesai, akan masuk pada aktivitas berikutnya yaitu User Acceptance Testing. Baru nanti akan dilakukan deployment yang direncanakan berlangsung akhir 2024,” tambah Nufransa.
Selain persiapan dari segi SDM, Puteri juga mendorong DJP untuk terus menggali potensi pajak dari sektor usaha ekonomi digital.
Dengan potensi ekonomi digital yang besar, diperkirakan mencapai 109 miliar dolar AS pada 2025, sektor ini memiliki peluang besar untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Sektor e-commerce sendiri diperkirakan tumbuh menjadi 82 miliar dolar AS tahun depan.
“DJP telah mengumpulkan setoran pajak digital sebesar Rp24,12 triliun hingga akhir April lalu. Tapi, dengan potensi ekonomi digital yang besar, saya harap dapat mengejar penerimaan pajak yang lebih besar lagi,” paparnya. (SG-2)
“Apalagi, nantinya DJP juga akan didukung dengan Core Tax System yang akan semakin memudahkan administrasi pajak, termasuk di sektor digital,” tutup Puteri.
Penerapan Coretax diharapkan tidak hanya merevolusi administrasi perpajakan tetapi juga memaksimalkan potensi pajak, terutama dari sektor digital, untuk meningkatkan penerimaan negara.
Namun, keberhasilan implementasi ini sangat bergantung pada kesiapan dan adaptasi SDM DJP dalam mengoperasikan sistem baru ini. (SG-2)