KEBIJAKAN Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan menjadi 12% pada tahun 2025.
Pemerintah menetapkan kebijakan ini secara selektif, dengan fokus pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi kelompok berpenghasilan tinggi.
Langkah ini bertujuan memperkuat asas keadilan dalam sistem perpajakan nasional, sekaligus mendukung pemerataan ekonomi.
Baca juga: Kenaikan PPN Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025, Ini Barang dan Jasa yang Terkena Pajak
Dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa mayoritas insentif negara saat ini dinikmati oleh kalangan menengah ke atas.
Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengenakan tarif PPN lebih tinggi pada barang dan jasa yang dikategorikan sebagai premium.
Barang Mewah Kena PPN 12%
Pemerintah memastikan bahwa barang dan jasa yang termasuk kategori premium akan dikenai PPN 12%.
Barang-barang ini, yang umumnya hanya diakses oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, meliputi:
- Beras Premium
- Buah-buahan dan daging premium, seperti Wagyu, Kobe, hingga salmon eksklusif.
- Produk laut mewah, seperti tuna premium dan king crab.
- Layanan kesehatan VIP dan rumah sakit berstandar internasional.
- Pendidikan internasional yang mematok biaya tinggi.
- Properti mewah dan barang branded lainnya.
- Listrik rumah tangga dengan daya 3500–6500 VA.
Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kelompok masyarakat mampu untuk berkontribusi lebih besar kepada pendapatan negara.
Baca juga: Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, DPR RI Ingatkan Dampak Domino ke UMKM dan Industri
Barang dan Jasa Bebas PPN: Proteksi untuk Kelompok Rentan
Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas dari PPN.
Barang-barang seperti beras, daging, ikan, telur, dan sayur-mayur tidak akan dikenai pajak.
Selain itu, layanan dasar seperti pendidikan dengan kurikulum nasional, pelayanan kesehatan standar, dan transportasi umum juga tetap bebas pajak.
Berikut beberapa barang dan jasa yang bebas dari PPN:
- Kebutuhan pokok, termasuk bahan pangan seperti gula, kedelai, dan tepung terigu.
- Layanan pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga menengah dengan kurikulum nasional.
- Pelayanan kesehatan umum, seperti rumah sakit standar dan puskesmas.
- Transportasi umum, termasuk bus, kereta, kapal, dan penerbangan ekonomi.
- Listrik rumah tangga di bawah 3500 VA dan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga.
Mewujudkan Pajak yang Berkeadilan
Kenaikan tarif PPN untuk barang mewah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dengan asas gotong royong.
Baca juga: DPR RI Desak Revisi Kenaikan PPN 12 Persen, Lindungi Industri Kreatif dan UMKM
Kelompok berpenghasilan tinggi diharapkan berkontribusi lebih besar, sementara kelompok rentan tetap dilindungi dari dampak tekanan ekonomi.
“Penerapan PPN ini adalah bagian dari strategi kami untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat berkontribusi sesuai kemampuannya,” jelas Menkeu.
“Prinsip gotong royong ini penting untuk menjaga keberlanjutan ekonomi dan keadilan sosial,” ujar Sri Mulyani.
Dengan kebijakan ini, pemerintah optimis dapat menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat perlindungan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan. (Fajar Ramadan/SG-2)