Ekonomi

DPR RI Desak Revisi Kenaikan PPN 12 Persen, Lindungi Industri Kreatif dan UMKM

kebijakan kenaikan PPN 12%  berpotensi memberatkan pelaku usaha, terutama di sektor industri kreatif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang sebagian besar masih dalam tahap awal berkembang.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
10 Desember 2024
Ilustrasi. Seorang pelaku UMKM tengah menunjukkan produknya. (Ist/BRI)

RENCANA pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. 

 

Menurut Saleh, kebijakan kenaikan PPN 12% berpotensi memberatkan pelaku usaha, terutama di sektor industri kreatif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang sebagian besar masih dalam tahap awal berkembang.

 

“Kami berharap kebijakan PPN 12% tidak diterapkan secara menyeluruh,” ujar Saleh. 

 

Baca juga: PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, DPR Ingatkan Dampak terhadap Daya Beli

 

“Jika diterapkan, sebaiknya hanya menyasar usaha-usaha besar. Untuk UMKM, jangan sampai mereka layu sebelum berkembang,” ujar Saleh usai memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI di Padang, Sumatera Barat, baru-baru ini. 

 

Industri Kreatif dan Beban Pajak

 

Saleh menyoroti bagaimana tenaga kerja yang beralih dari sektor industri nonmigas ke industri kreatif kini menghadapi tantangan baru. 

 

Sebagai pelaku usaha yang sebagian besar baru memulai bisnisnya, mereka akan menanggung beban tambahan jika PPN 12% diberlakukan secara merata.

 

Ia menekankan pentingnya pengklasifikasian kriteria usaha yang dikenakan PPN 12%, agar kebijakan tersebut tidak menekan sektor UMKM dan industri kreatif yang masih berkembang.

 

Tantangan UMKM dalam Akses Permodalan

 

Selain kebijakan PPN, Saleh juga menggarisbawahi masalah yang dihadapi UMKM dalam mengakses permodalan dari lembaga keuangan formal. 

 

Menurut Saleh, banyak pelaku UMKM yang enggan atau bahkan takut untuk meminjam modal dari bank karena prosedur yang dianggap rumit.

 

Baca juga: PPN 12 Persen Tahun 2025 Hanya untuk Barang Mewah, DPR RI: Tidak akan Bebani Rakyat Kecil

 

“UMKM seharusnya tidak takut mengajukan pinjaman ke bank. Justru UMKM ini biasanya sangat aman. Yang sering bermasalah justru perusahaan besar,” papar Saleh. 

 

“Pasar UMKM sudah jelas, tinggal bagaimana kita membantu mereka mengatur pasar dan menghadapi tantangan dari barang asing, seperti batik China yang kini sudah masuk ke Sumatera Barat,” ungkap politikus Fraksi PAN tersebut.

 

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.  (Dok.DPR RI)

 

Harapan untuk Kebijakan yang Lebih Berpihak

 

Saleh berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN dengan memperhatikan keberlanjutan usaha kecil dan menengah. 

 

Baca juga: Prioritaskan Rakyat Kecil, DPR Desak Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen

 

Selain itu, ia menilai perlunya proteksi terhadap produk lokal agar tidak kalah bersaing dengan barang impor.

 

“Temuan ini akan menjadi bahan evaluasi penting. Kami berharap kebijakan ini dapat mendukung semangat para pelaku usaha, terutama UMKM, untuk terus tumbuh dan bersaing,” tutupnya.

 

Dengan masukan dari Komisi VII DPR RI, pemerintah diharapkan lebih selektif dalam menerapkan kebijakan ekonomi

 

Sehingga kebijakan pemerintah dapat mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah tanpa menambah beban yang menghambat perkembangan mereka. (SG-2)