Ekonomi

PPN 12 Persen Tahun 2025 Hanya untuk Barang Mewah, DPR RI: Tidak akan Bebani Rakyat Kecil

Kebijakan kenaikan PPN 12% hanya akan menyasar barang-barang mewah dan tidak berdampak pada kebutuhan pokok masyarakat.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
06 Desember 2024
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Ist/DPR RI)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 akan diberlakukan secara selektif. 

 

Kebijakan kenaikan PPN 12% hanya akan menyasar barang-barang mewah dan tidak berdampak pada kebutuhan pokok masyarakat.

 

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12). 

 

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen: Menanti Titah Presiden Prabowo

 

Pertemuan tersebut secara khusus membahas polemik terkait penerapan tarif PPN yang lebih tinggi mulai 1 Januari 2025, sesuai ketentuan Undang-Undang.

 

Fokus pada Barang Mewah

 

"PPN 12% akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, baik dari dalam negeri maupun impor. Jadi, penerapannya sangat selektif," jelas Sufmi Dasco.

 

Komoditas yang dimaksud termasuk apartemen mewah, rumah mewah, dan mobil mewah. 

 

Kebijakan ini bertujuan untuk mengarahkan beban pajak kepada golongan masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi, tanpa mengganggu daya beli masyarakat kecil.

 

Jaminan untuk Kebutuhan Pokok

 

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menambahkan kenaikan tarif ini tidak akan menyasar barang dan jasa yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

 

"Pemerintah hanya memberikan beban kepada konsumen pembeli barang mewah. Tarif PPN untuk masyarakat umum tetap berada di angka 11% seperti yang berlaku sejak 1 April 2022," ungkap Misbakhun.

 

Baca juga: Prioritaskan Rakyat Kecil, DPR Desak Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen

 

Ia memastikan barang kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, dan jasa pemerintah tetap dikecualikan dari tarif PPN 12%. 

 

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan dampak kenaikan ini terhadap pengeluaran sehari-hari.

 

Kebijakan yang Dikawal Ketat

 

Menurut Misbakhun, pemerintah dan DPR RI akan terus mengawasi penerapan kebijakan ini agar sesuai dengan tujuannya, yakni memberikan kontribusi signifikan pada penerimaan negara tanpa memberatkan mayoritas rakyat.

 

"Masyarakat tidak perlu khawatir. Kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, dan layanan pemerintah untuk kepentingan umum tetap bebas dari PPN 12%," tegasnya.

 

Dengan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini, DPR RI optimistis kebijakan PPN selektif pada barang mewah akan memberikan dampak positif pada pembangunan nasional tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat kecil. (SG-2)