Ekonomi

Kenaikan PPN 12 Persen: Menanti Titah Presiden Prabowo

PPN 12% ini sudah sesuai dengan undang-undang, namun pelaksanaan undang-undangnya menunggu keputusan Presiden Prabowo, 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
02 Desember 2024
Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wiyanto (kiri), saat bertukar cenderamata usai pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. (Dok/DPR RI)

POLEMIK mengenai rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% terus menjadi perhatian. 

 

Dalam pertemuan spesifik Tim Kunjungan Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dengan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, baru-baru ini, Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wiyanto menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai kebijakan tersebut berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

 

“PPN 12% ini sudah sesuai dengan undang-undang, namun pelaksanaan undang-undangnya menunggu keputusan Presiden,” ujar Wihadi setelah memimpin pertemuan tersebut.

 

Baca juga: Prioritaskan Rakyat Kecil, DPR Desak Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen

 

Wihadi, yang juga politikus dari Fraksi Partai Gerindra, mengungkapkan bahwa kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya telah menyebutkan adanya kemungkinan penundaan kenaikan PPN. 

 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa segala kebijakan terkait kenaikan PPN dan penyaluran bantuan sosial (bansos) harus melalui arahan Presiden.

 

Baca juga: Kenaikan PPN 12%: Sebuah Kebijakan yang Kurang Tepat di Waktu yang Salah

 

“Kami di legislatif masih menunggu hasil kajian yang sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI. Eksekusi kebijakan ini sepenuhnya berada di tangan eksekutif, yaitu Presiden,” jelas Wihadi.

 

Bidang-Bidang yang Dibebaskan dari Kenaikan PPN

 

Dalam pertemuan tersebut, Wihadi juga menjelaskan bahwa tidak semua sektor akan terkena dampak dari kenaikan PPN. Bidang-bidang seperti kesehatan, pendidikan, bahan pokok, dan jasa tertentu akan dibebaskan dari kenaikan ini.

 

Baca juga: Kenaikan PPN 12% Tuai Kecaman, UMKM Terancam Terpuruk

 

“Pembebasan ini sudah diatur dalam undang-undang. Jadi, untuk bidang-bidang tertentu, masyarakat tidak perlu khawatir,” imbuhnya.

 

Rencana kenaikan PPN menjadi 12% merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara. 

 

Namun, keputusan ini juga memicu berbagai pandangan, terutama terkait dampaknya terhadap daya beli masyarakat.

 

Banggar DPR RI bersama jajaran pemerintah pusat terus mengkaji kebijakan ini agar implementasinya tidak memberatkan masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah. 

 

Keputusan final kini berada di tangan Presiden Prabowo, yang diharapkan dapat mempertimbangkan seluruh aspek secara matang sebelum memberikan arahan.(SG-2)