SEBANYAK 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) kini bersiap menjalani tahap akhir untuk mendapatkan status resmi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) di Indonesia.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan, menyebutkan bahwa para CPFAK ini telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024.
Kepala Bappebti Kasan. (Dok.Bappepti)
Sesuai peraturan, mereka diwajibkan menjadi anggota bursa dan lembaga kliring aset kripto paling lambat 25 Oktober 2024.
Baca juga: Peningkatan Perlindungan Masyarakat Tumbuhkan Kepercayaan pada Perdagangan Aset Kripto
Kasan menjelaskan, semua CPFAK tersebut telah memenuhi tenggat waktu dengan memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK).
Hal ini membuat mereka siap memasuki tahapan berikutnya menjadi PFAK, menyusul enam perusahaan yang telah memperoleh izin penuh lebih dulu.
Para CPFAK ini mencakup beberapa perusahaan seperti PT Kripto Maksima Koin (KMK), PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), dan PT Luno Indonesia LTD (LUNO).
Baca juga: Bappebti Sahkan Izin Tokocrypto sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto
Kasan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan demi memastikan keamanan dan transparansi dalam perdagangan aset kripto di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 42 ayat 1 Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024, para CPFAK yang telah menerima SPAB dan SPAK diwajibkan mengajukan persetujuan sebagai PFAK paling lambat satu bulan setelah tanggal keanggotaan mereka pada bursa dan kliring.
"Kepatuhan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat sekaligus memastikan kepastian berusaha bagi pelaku industri aset kripto," ujar Kasan.
Baca juga: Bappebti Kian Fokus Perkuat Ekosistem Kripto di Indonesia
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, Tirta Karma Senjaya, menambahkan bahwa setelah perusahaan memperoleh SPAB dan SPAK, mereka harus melewati proses pemeriksaan kelayakan dari Bappebti.
Proses ini mencakup uji kelayakan bagi pimpinan, pengurus, dan pemegang saham perusahaan, serta pemeriksaan standar operasional.
Sementara itu, Direktur Utama Central Finansial X (CFX), Subani, mengapresiasi komitmen perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan SPAB untuk bergabung dalam ekosistem aset kripto yang sah dan diatur di Indonesia.
Baca juga: Kembangkan Bursa Mata Uang Digital, Bappebti Optimalkan Peran Komite Aset Kripto
Ia menjelaskan bahwa SPAB adalah syarat penting bagi perusahaan kripto untuk beroperasi secara legal di Indonesia.
Hingga akhir Oktober 2024, sebanyak 30 perusahaan telah bergabung dengan CFX, di mana enam di antaranya sudah resmi berizin sebagai PFAK, termasuk PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto).
Subani menegaskan bahwa CFX bersama Bappebti terus mengawasi dan mendukung perusahaan kripto dalam memenuhi regulasi yang berlaku, memastikan perdagangan aset kripto yang aman dan terpercaya bagi nasabah di Indonesia. (SG-2)