Ekonomi

Kembangkan Bursa Mata Uang Digital, Bappebti Optimalkan Peran Komite Aset Kripto

Komite Aset Kripto akan menjadi salah satu motor penggerak yang memastikan roda industri aset kripto terus berputar dan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
15 Mei 2024
Ilustrasi. Bappebt, terus terus berupaya  mendorong pengembangan  perdagangan aset  kripto di Tanah Air. (Ist/Nuthawut/Sytock.Adoebe.com)

BADAN Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus terus berupaya  mendorong pengembangan  perdagangan aset kripto di Tanah Air. 

 

Salah satunya dengan pembentukan Komite Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/KEP/01/2024  tentang Komite  Aset  Kriptoyangtelahdiundangkanpada17  Januari 2024lalu. 

 

Hal  ini disampaikan Plt.  Kepala  Bappebti  Kasan saat  membuka  kegiatan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2024 di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, baru-baru ini.

 

Baca juga: Perlu Dukung Pertumbuhan Ekosistem Aset Kripto yang Teratur dan Transparan

 

“Peran Komite Aset Kripto dalam mendorong perkembangan perdagangan aset kriptodi Indonesia sangat besar," ucap Kasan.

 

"Komite ini akan menjadi salah satu motor penggerak yang memastikan roda industri aset kripto terus berputar dan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Kasan sebagaiamaa dilansir situs resmi Bappepti. 

 

"Untuk itu,optimalisasi peran Komite Aset Kripto harus menjadi salah satu fokus dalam implementasi ekosistem aset kripto yang ada saat ini,” ujarKasan.

 

Komite  Aset  Kripto  terdiri  dari  beberapa  unsur,  antara  lain  Bappebti, kementerian  dan lembaga terkait,  bursa  aset  kripto,  dan lembaga  kliring  aset  kripto.  Terdapat  juga  asosiasi  di  bidang  aset kripto, akademisi, praktisi, dan asosiasi terkait.

 

Baca juga: Anggota DPR RI Dorong Pengembangan Mata Uang Kripto dengan Gandeng Bank Sentral Spanyol

 

“Bappebti  perlu  menerbitkan  keputusan  ini  karena  kehadiran Komite Aset Kripto merupakan implementasi dari  Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun  2021 tentang Pedoman Penyelenggaran Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto  Asset) di  Bursa  Berjangka," kata Kasan.

 

Tugas dan Fungsi Komite Aset Kripto

 

Adapun tugas dan fungsi Komite Aset Kripto yaitu untuk memberikan pertimbangan atau nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto,” ungkap Kasan. 

 

Sekretaris  Bappebti, Olvy Andrianita, mengutarakan, Komite Aset Kripto merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem Aset Kripto di Indonesia saat ini. 

 

Komite Aset Kripto akan menjadi pihak yang berperan penting dalam pembinaan kepada seluruh ekosistem yang ada dan menjadi unsur penting dalam pengembangan perdagangan aset kripto.

 

“Dalam melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan perdagangan aset kripto, Komite Aset Kripto dapat menjalankan fungsinya  antara lain melalui analisis terhadap laporan industri dan pengelolaan pangkalan data," terangnya. 

 

"Selain itu, Komite Aset Kripto dapat melakukanpengkajian, evaluasi,danpenyusunan  penilaian  risiko  perdagangan aset  kripto termasuk  kelayakan aset  kripto untuk diperdagangkan,” jelas Olvy. (SG-2)