BADAN Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus terus berupaya mendorong pengembangan perdagangan aset kripto di Tanah Air.
Salah satunya dengan pembentukan Komite Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/KEP/01/2024 tentang Komite Aset Kriptoyangtelahdiundangkanpada17 Januari 2024lalu.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Bappebti Kasan saat membuka kegiatan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2024 di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, baru-baru ini.
Baca juga: Perlu Dukung Pertumbuhan Ekosistem Aset Kripto yang Teratur dan Transparan
“Peran Komite Aset Kripto dalam mendorong perkembangan perdagangan aset kriptodi Indonesia sangat besar," ucap Kasan.
"Komite ini akan menjadi salah satu motor penggerak yang memastikan roda industri aset kripto terus berputar dan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Kasan sebagaiamaa dilansir situs resmi Bappepti.
"Untuk itu,optimalisasi peran Komite Aset Kripto harus menjadi salah satu fokus dalam implementasi ekosistem aset kripto yang ada saat ini,” ujarKasan.
Komite Aset Kripto terdiri dari beberapa unsur, antara lain Bappebti, kementerian dan lembaga terkait, bursa aset kripto, dan lembaga kliring aset kripto. Terdapat juga asosiasi di bidang aset kripto, akademisi, praktisi, dan asosiasi terkait.
Baca juga: Anggota DPR RI Dorong Pengembangan Mata Uang Kripto dengan Gandeng Bank Sentral Spanyol
“Bappebti perlu menerbitkan keputusan ini karena kehadiran Komite Aset Kripto merupakan implementasi dari Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaran Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka," kata Kasan.
Tugas dan Fungsi Komite Aset Kripto
Adapun tugas dan fungsi Komite Aset Kripto yaitu untuk memberikan pertimbangan atau nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto,” ungkap Kasan.
Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, mengutarakan, Komite Aset Kripto merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem Aset Kripto di Indonesia saat ini.
Komite Aset Kripto akan menjadi pihak yang berperan penting dalam pembinaan kepada seluruh ekosistem yang ada dan menjadi unsur penting dalam pengembangan perdagangan aset kripto.
“Dalam melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan perdagangan aset kripto, Komite Aset Kripto dapat menjalankan fungsinya antara lain melalui analisis terhadap laporan industri dan pengelolaan pangkalan data," terangnya.
"Selain itu, Komite Aset Kripto dapat melakukanpengkajian, evaluasi,danpenyusunan penilaian risiko perdagangan aset kripto termasuk kelayakan aset kripto untuk diperdagangkan,” jelas Olvy. (SG-2)