BADAN Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengambil langkah signifikan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 pada Jumat lalu, tanggal 5 April.
SE ini menegaskan implementasi penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka, memberikan kejelasan proses pembentukan ekosistem perdagangan yang lebih kompetitif dan terpercaya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bappebti dalam memperkuat ekosistem aset kripto, yang kini berkembang dengan cepat dan dinamis.
Baca juga: Dampak Rupiah Melemah: Waspada, Muncul Tantangan yang Mengintai
Dalam keterangan resmi, Plt. Kepala Bappebti, Kasan, menegaskan bahwa SE ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perdagangan pasar fisik aset kripto yang teratur, wajar, dan transparan.
Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah penegasan terhadap pelaku usaha di bidang perdagangan pasar fisik aset kripto yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti.
Hal ini sejalan dengan implementasi Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Langkah lain yang diambil adalah pengakhiran kerja sama antara PT Bursa Komoditi Nusantara dengan PT Kliring Berjangka Indonesia. Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan terintegrasi, menjadi salah satu tolok ukur berkembangnya perdagangan aset kripto yang lebih baik.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison, menjelaskan bahwa SE ini merupakan jawaban atas kebutuhan pelaku usaha yang telah berizin dari Bappebti terkait implementasi regulasi terbaru.
Dengan diterbitkannya SE ini, ekosistem aset kripto di Indonesia saat ini terdiri dari beberapa entitas, termasuk PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai bursa berjangka aset kripto dan PT Kliring Komoditi Indonesia sebagai lembaga kliring berjangka.
Baca juga: Dukungan Permodalan Penting untuk Pengembangan UMKM Berkelanjutan
Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menekankan bahwa perubahan dalam ekosistem aset kripto adalah bagian dari dinamika industri. Bappebti berkomitmen untuk terus menyelenggarakan tata kelola yang baik, memberikan perlindungan bagi masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Namun, Olvy juga menyatakan bahwa saat ini industri aset kripto sedang mengalami tahun transisi peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bappebti meyakini bahwa peralihan kewenangan tersebut harus berjalan dengan baik seiring terwujudnya ekosistem yang kuat dan utuh.
Untuk mendukung berjalannya ekosistem aset kripto, para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) diharapkan segera memproses penyampaian surat permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kepada Bappebti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar fisik aset kripto.
Baca juga: Digitalisasi: Pilar Utama dalam Meningkatkan Keberlanjutan UMKM
Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diambil oleh Bappebti menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem aset kripto di Indonesia.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan teratur, diharapkan pasar aset kripto dapat menjadi salah satu sarana perdagangan komoditas yang andal, transparan, dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat. (SG-2)