DEMI meningkatkan keamanan transaksi aset kripto di Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mengesahkan izin bagi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Kali ini, izin diberikan kepada Tokocrypto setelah berhasil memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pengesahan ini menjadikan Tokocrypto sebagai bagian dari ekosistem aset kripto resmi di Indonesia, yang semakin berkembang pesat.
Perubahan status Tokocrypto dari Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) menjadi PFAK ini diresmikan melalui Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024 yang ditetapkan pada 5 September 2024.
Baca juga: Bappebti Kian Fokus Perkuat Ekosistem Kripto di Indonesia
"Kami berkomitmen untuk menjamin keamanan transaksi aset kripto bagi masyarakat dengan mengesahkan izin bagi pedagang yang memenuhi standar. Tokocrypto kini resmi menjadi bagian dari ekosistem kripto di Indonesia," ujar Kepala Bappebti, Kasan, dalam keterangan persnya pada Minggu (8/9).
Menguatkan Ekosistem Kripto
Tokocrypto kini bergabung dengan dua PFAK lainnya, yaitu PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang) yang telah lebih dulu memperoleh izin dari Bappebti pada Agustus 2024.
Ketiga perusahaan ini merupakan pemain kunci dalam perdagangan fisik aset kripto di Indonesia, yang semakin penting seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap aset digital.
Pedoman penyelenggaraan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Perba Nomor 8 Tahun 2024.
Baca juga: Kembangkan Bursa Mata Uang Digital, Bappebti Optimalkan Peran Komite Aset Kripto
Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi kripto, serta mendorong terbentuknya kelembagaan yang andal.
Standar Ketat bagi Pedagang Kripto
Kasan menekankan bahwa untuk menjadi PFAK, perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan yang ketat.
Beberapa di antaranya adalah sertifikasi ISO 27001, sistem yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan memiliki setidaknya satu pegawai bersertifikat Certified Information Systems Auditor (CISA) serta Certified Information System Security Professional (CISSP).
Selain itu, pedagang juga harus tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta terdaftar sebagai anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
"Perusahaan yang telah mendapat izin sebagai PFAK adalah entitas yang kredibel dan terpercaya, sesuai dengan standar yang ditetapkan," jelas Kasan.
Potensi Besar Industri Kripto
Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, menambahkan bahwa saat ini terdapat 35 CPFAK yang terdaftar di Bappebti, namun hanya tiga yang telah resmi menjadi PFAK.
Baca juga: Perlu Dukung Pertumbuhan Ekosistem Aset Kripto yang Teratur dan Transparan
Pemerintah berharap CPFAK lainnya dapat segera menyelesaikan proses perizinan paling lambat pada 16 Oktober 2024, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perdagangan aset kripto di Indonesia,” jelas Tirta.
“Dengan potensi industri kripto yang besar dan meningkatnya jumlah pelanggan, penguatan ekosistem ini sangat penting agar perdagangan kripto dapat berlangsung secara aman, transparan, dan berkelanjutan," ujar Tirta.
Transaksi Kripto Meningkat Pesat
Berdasarkan data Bappebti, total transaksi aset kripto di Indonesia pada periode Januari hingga Juli 2024 mencapai angka luar biasa, yaitu Rp344,09 triliun.
Jumlah pelanggan terdaftar juga terus bertambah, dengan total mencapai 20,59 juta pengguna.
Selain itu, penerimaan negara dari pajak aset kripto selama Januari hingga Juni 2024 tercatat mencapai Rp331,56 miliar.
Dengan regulasi dan pengawasan yang semakin ketat, pemerintah berharap industri kripto di Indonesia dapat terus berkembang secara sehat, memberikan keuntungan ekonomi, dan melindungi masyarakat dalam bertransaksi. (SG-2)