Ekonomi

Bappebti Kian Fokus Perkuat Ekosistem Kripto di Indonesia

Nilai pertumbuhan aset kripto mencapai Rp301,75 triliun dengan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 20,24 juta. 

PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). (Ist)

BADAN Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengesahkan dua Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) melalui Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024. 

 

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang).

 

Plt. Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa pengesahan CPFAK menjadi PFAK merupakan langkah penting untuk memperkuat ekosistem aset kripto di Indonesia. 

 

Baca juga: Kembangkan Bursa Mata Uang Digital, Bappebti Optimalkan Peran Komite Aset Kripto

 

"Bappebti fokus untuk memperkuat ekosistem aset kripto dengan mendorong CPFAK menjadi PFAK. Pengesahan ini akan menjadi kunci penguatan perlindungan kepada masyarakat sebagai pelanggan," ujar Kasan di Jakarta, Rabu (7/8).

 

Komitmen pada Regulasi

 

Kasan menjelaskan bahwa proses CPFAK menjadi PFAK merupakan bukti komitmen Bappebti dan pelaku industri kripto terhadap peraturan yang berlaku. 

 

Peraturan tersebut adalah Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2021 yang diubah dengan Perba Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. 

 

Regulasi ini bertujuan mengatur kredibilitas dan fokus pelaku usaha pada aspek keamanan, transaksi, dan transparansi.

 

"Berbagai persyaratan harus dipenuhi perusahaan CPFAK untuk menjadi PFAK. Persyaratan tersebut meliputi sertifikasi ISO 27001, sistem yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pegawai bersertifikat Certified Information System Security Professional (CISSP), serta terdaftar sebagai anggota bursa dan lembaga kliring berjangka," paparnya.

 

Kasan menegaskan bahwa persyaratan ketat tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan lapis keamanan tambahan kepada pelanggan aset kripto. 

 

Baca juga: Anggota DPR RI Dorong Pengembangan Mata Uang Kripto dengan Gandeng Bank Sentral Spanyol

 

"Setiap transaksi yang dilakukan pada perusahaan PFAK akan tercatat di bursa sehingga lebih transparan,” ujar Kasan. 

 

“Selain itu, terdapat lembaga kliring sebagai penjamin dan depository sebagai tempat penyimpanan aset kripto, sehingga masyarakat diharapkan lebih nyaman dan aman untuk bertransaksi," tambahnya.

 

Prestasi dan Harapan

 

Direktur Utama Bursa Aset Kripto (CFX), Subani, mengutarakan kebanggaannya atas pencapaian PINTU dan Pluang yang telah sah menjadi PFAK.

 

 "Ini adalah prestasi dan komitmen dari kedua perusahaan untuk terus memberikan kinerja terbaik dalam pelayanan kepada pelanggan,” jelas Subani. 

 

“Tingkat kepercayaan masyarakat diharapkan semakin meningkat dan industri aset kripto semakin berkembang dengan dua perusahaan yang telah menjadi PFAK tersebut," ujarnya.

 

Subani juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat 13 perusahaan CPFAK lain yang sudah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB).

 

Baca juga: Perlu Dukung Pertumbuhan Ekosistem Aset Kripto yang Teratur dan Transparan

 

"SPAB merupakan salah satu syarat CPFAK untuk menjadi PFAK. Kami berharap dalam waktu dekat ke-13 perusahaan tersebut segera menjadi PFAK," harapnya.

 

Pertumbuhan Nilai Transaksi

 

Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi aset kripto terus tumbuh pada periode Januari-Juni 2024.

 

Nilai pertumbuhan aset kripto mencapai Rp301,75 triliun dengan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 20,24 juta. 

 

Transaksi pada Juni 2024 mencapai Rp40,83 triliun, naik 354,94 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

 

Penerimaan negara dari pajak aset kripto pada periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp331,56 miliar.

 

Dengan langkah ini, Bappebti berharap dapat terus memperkuat ekosistem aset kripto di Indonesia, memberikan perlindungan maksimal bagi pelanggan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang transparan dan aman. (SG-2)