GUNA meningkatkan perlindungan masyarakat terkait perdagangan aset kripto, memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri aset kripto, serta mengurangi jumlah aduan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menggelar focus group discussion (FGD).
Diskusi yang mengusung tema Penguatan Perdagangan Aset Kripto dan Perlindungan Masyarakat itu diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur. Kamis (24/10).
“Peningkatan perlindungan diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada perdagangan aset kripto sehingga transaksi aset kripto juga akan berkembang. Perkembangan transaksi aset kripto tentunya akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak,” ujar Kepala Bappebti, Kasan, saat memberikan pidato kunci secara virtual.
Baca juga: Bappebti Sahkan Izin Tokocrypto sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto
Perdagangan aset kripto saat ini, sambungnya, seperti dirilis Kemendag, Jumat (25/10), menjadi salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat.
“Hal tersebut dibuktikan dengan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia yang mencapai 21,27 juta pelanggan sejak Februari 2021 hingga September 2024. Sementara itu, nilai transaksi Aset Kripto pada Januari hingga September 2024 menembus Rp426,69 triliun,” imbuh Kasan.
Angka itu, lanjutnya, naik 351,97% dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yaitu sebesar Rp94,41 triliun. Lebih lanjut, Kasan menerangkan, penerimaan negara dari pajak perdagangan aset kripto membukukan Rp914,2 miliar sejak 2022 hingga September 2024.
Baca juga: Bappebti Kian Fokus Perkuat Ekosistem Kripto di Indonesia
Capaian tersebut didapatkan berkat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan aset kripto. Untuk itu, Bappebti mengapresiasi semua pihak yang berperan aktif dalam industri ini, termasuk komunitas aset kripto, akademisi, serta media.
“Kami mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang berperan aktif di industri aset kripto dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat. Kami juga berterima kasih atas pendampingan dan konsultasi hukum yang diberikan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kepada Bappebti,” tambahnya.
Dok. Kemendag
Kasan pun berharap dapat meningkatkan pemahaman dan perlindungan masyarakat, serta memperkuat tata kelola perdagangan aset kripto paralel dengan penguatan kinerja perdagangan industri ini di Indonesia.
Baca juga: Kembangkan Bursa Mata Uang Digital, Bappebti Optimalkan Peran Komite Aset Kripto
Resmi terdaftar
Lebih lanjut, Kasan mengatakan, capaian dari perdagangan aset kripto memang cukup mengesankan, namun, jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berizin masih perlu ditingkatkan.
Masalahnya, dari 32 Calon PFAK (CPFAK) yang ada saat ini, ujarnya lagi, baru enam perusahaan yang resmi terdaftar sebagai PFAK di Bappebti. Keenam PFAK tersebut yaitu PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).
“Kami mengimbau kepada bursa dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) agar terus mendorong anggotanya yang berstatus CPFAK untuk segera berproses menjadi PFAK serta mematuhi regulasi yang berlaku. Hal tersebut penting guna meningkatkan keamanan transaksi dan perlindungan konsumen dalam ekosistem aset kripto di Indonesia," tegasnya.
Menurut Kasan, PFAK tidak hanya fokus dalam peningkatan transaksi baik pasar fisik dan perpetual, tetapi juga harus memperkuat perlindungan bagi masyarakat. Selain itu, kontribusi PFAK terhadap perekonomian dapat ditingkatkan melalui penerimaan pajak dan penciptaan lapangan kerja di sektor ekonomi digital.
PFAK juga wajib mengedepankan prinsip Know Your Customer (KYC) bagi calon pelanggan serta memenuhi standar Anti-Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM). Tak kalah penting, PFAK harus mampu mengelola pengaduan masyarakat dengan baik.
“Masyarakat diharapkan dapat bijaksana dalam bertransaksi aset kripto. Hal ini karena perdagangan aset kripto memiliki risiko tinggi dengan potensi keuntungan besar (high risk high return).
Selain itu, masyarakat sangat disarankan melakukan riset mandiri terlebih dahulu sebelum berinvestasi. Masyarakat juga diimbau untuk selalu bertransaksi dengan pedagang aset kripto yang telah memiliki izin Bappebti.
Literasi
Sementara itu, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita dalam laporannya menegaskan pentingnya peningkatan literasi perdagangan aset kripto kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk memperkuat ekosistem serta melindungi konsumen.
Lebih lanjut, sinergi seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat terus terjalin, termasuk dengan komunitas aset kripto dan akademisi. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan pertumbuhan industri aset kripto yang sehat dan teratur.
“Melalui FGD ini, kami berharap masyarakat yang memahami industri aset kripto akan semakin banyak. Dengan kata lain, literasi masyarakat meningkat dan menguat. Literasi yang kuat akan mendorong pertumbuhan transaksi yang sehat, sekaligus memastikan perlindungan konsumen. Di sisi lain, kolaborasi yang solid dari seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih aman dan berkelanjutan di Indonesia," pungkas Olvy.
FGD ini merupakan kolaborasi Bappebti dengan para pemangku kepentingan terkait. Acara tersebut dihadiri lebih dari 200 peserta yang meliputi bursa, lembaga kliring, lembaga penyimpanan (depository), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, PFAK, komunitas aset kripto, sivitas akademika di Surabaya dan sekitarnya, serta masyarakat umum.
Pada kesempatan itu, Jamdatun Kejagung, Narendra Jatna, juga memberikan sambutan secara virtual.
Ia menyatakan, perdagangan aset kripto berkaitan erat dengan perlindungan data pribadi (PDP). Saat ini, pemerintah mengatur PDP melalui Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP.
Keberadaan UU PDP tersebut diharapkan dapat meningkatkan jaminan keamanan bagi pengguna sekaligus membangun kepercayaan terhadap ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia.
“UU PDP mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab berbagai pihak dalam pengelolaan data pribadi. UU Ini mencakup penegakan sistem enkripsi data, audit keamanan, hingga peningkatan kesadaran akan pentingnya melindungi data pribadi. Dengan semakin ketatnya regulasi, platform perdagangan fisik aset kripto di Indonesia dituntut untuk memperbaharui sistem mereka agar sesuai dengan UU PDP dan peraturan Bappebti,” jelas Narendra.
Sementara itu, narasumber yang tampil yakni Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Ahli Madya Bappebti Yovian Andri Prihandono, Direktur Utama Central Financial X (CFX) Subani, dan Ketua Umum Aspakrindo Robby Bun.
Pemerika PBK Ahli Madya Bappebti Yovian Andri Prihandono mengatakan, pihaknya melakukan terobosan dengan menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Perba terbaru itu mengatur nonperseorangan seperti badan usaha dan badan hukum menjadi pelanggan aset kripto.
"Perba terbaru ini diharapkan dapat membuka peluang yang lebih luas bagi banyak pihak untuk aktif bertransaksi aset kripto. Meski demikian, hanya PFAK yang telah memiliki sistem penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules terintegrasi, serta persyaratan teknis lainnya yang dapat menerima pelanggan nonperseorangan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Yovian, pelanggan nonperseorangan hanya diizinkan untuk berinvestasi dalam perdagangan aset kripto. Dengan kata lain, mereka tidak diperbolehkan menggunakan aset kripto untuk pembayaran.
Direktur Utama CFX Subani mengutarakan, CFX mendapatkan izin dari Bappebti untuk memastikan setiap anggota bursa mematuhi regulasi dan menjalankan transaksi dengan transparan serta aman.
Selain itu, CFX turut berkomitmen membangun ekosistem aset digital yang aman dan terpercaya sebagai lembaga pengawas utama dalam industri kripto di Indonesia.
”Posisi kami sebagai pengawas pasar memungkinkan kami untuk menjaga integritas industri kripto sekaligus mendorong inovasi di dalamnya. Selain itu, kami terus memastikan keamanan dan keberlanjutan investasi di pasar kripto melalui penerapan standar yang tinggi serta mematuhi regulasi yang berlaku,” jelas Subani.
Ketua Umum Aspakrindo Robby Bun mengungkapkan, Aspakrindo mendukung CPFAK untuk berproses menjadi PFAK. Saat ini, sebanyak 26 perusahaan sudah menjadi anggota bursa dan kliring. Hal tersebut patut diapresiasi karena prosesnya yang ketat dan selektif.
“Proses untuk menjadi anggota bursa dan kliring sangat ketat dan selektif. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan transaksi dan memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat. Untuk itu, kami mengapresiasi 26 perusahaan yang telah menjadi anggota bursa dan kliring tersebut,” tutup Robby. (SG-1).