Ekonomi

100 Hari Prabowo-Gibran: Penghapusan Utang UMKM, Solusi Tepat atau Kebijakan Berisiko?

Kebijakan penghapusan utang menjadi angin segar bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini kesulitan melunasi pinjaman mereka. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
30 Januari 2025
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Takapan layar YouTube KPU)

PEMERINTAH Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka langsung menggebrak dengan kebijakan strategis di sektor ekonomi. 

 

Salah satu langkah paling signifikan dalam 100 hari pertama adalah penghapusan utang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

 

Pelaku UMKM mengikuti pameran. (Ist/BRI)

 

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini kesulitan melunasi pinjaman mereka. 

 

Baca juga: Penghapusan Utang UMKM Dimulai Januari 2025, Ini Kriterianya

 

Pemerintah berharap langkah ini bisa mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan mengurangi beban finansial sektor UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

 

Kebijakan Pro-Rakyat di Awal Pemerintahan

 

Sejak awal, Presiden Prabowo telah menegaskan komitmennya untuk mendukung sektor UMKM, pertanian, dan perikanan. 

 

Penghapusan utang ini ditargetkan bagi UMKM yang mengalami kesulitan membayar pinjaman akibat faktor ekonomi, bencana alam, hingga dampak pandemi Covid-19.

 

Baca juga: Pemkab Jember Siap Fasilitasi Penghapusan Utang Macet UMKM dan Proses Lebih Sederhana

 

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berjalan secara bertahap, dengan fokus utama pada UMKM di sektor pertanian, perikanan, perkebunan, serta industri kreatif. 

 

Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Ist/Kementerian UMKM)

 

Dengan beban utang yang berkurang, pemerintah berharap pelaku usaha bisa kembali produktif dan berkontribusi lebih besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Target 1 Juta UMKM, 67 Ribu Sudah Dapat Manfaat

 

Sejak kebijakan ini diberlakukan, sebanyak 67 ribu pelaku UMKM telah mendapatkan penghapusan utang dengan total nilai mencapai Rp 2,5 triliun. 

 

Pemerintah menargetkan bahwa hingga 2025, jumlah UMKM yang mendapatkan penghapusan utang bisa mencapai 1 juta, dengan total nilai utang yang dihapuskan mencapai Rp 14 triliun.

 

"Target kita memang semua 1 juta itu mau dihapus tagihkan juga. Semoga semua bisa putih lagi dan bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan lagi," ujar Maman Abdurrahman kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

 

Ia menambahkan bahwa pemerintah tengah bekerja keras agar program ini bisa berjalan lebih cepat, sehingga semakin banyak pelaku UMKM yang terbebas dari jeratan utang dan bisa kembali mengembangkan usahanya.

 

Pada pertengahan Januari 2025, fase pertama program akan diluncurkan, menyasar satu juta UMKM yang masuk dalam kategori hapus buku sebelum akhirnya diajukan untuk hapus tagih.

 

"Kami sudah memetakan UMKM yang layak menerima program ini,” ucam Maman. 

 

“Nantinya, akan ada evaluasi untuk memastikan penghapusan utang ini tepat sasaran dan benar-benar membantu mereka yang membutuhkan," ujar Maman

 

Syarat dan Mekanisme Penghapusan Utang

 

Penghapusan utang UMKM tidak diberikan sembarangan. Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi oleh para debitur, di antaranya:

 

  1. Utang Sudah Jatuh Tempo Minimal 10 Tahun - Debitur yang telah gagal membayar selama satu dekade masuk dalam prioritas penghapusan.

 

  1. Batas Maksimal Utang - Penghapusan diberikan untuk pinjaman maksimal Rp 500 juta bagi badan usaha dan Rp 300 juta bagi individu.

 

  1. Bergerak di Sektor Tertentu - Debitur harus berasal dari sektor pertanian, perikanan, perkebunan, atau sektor lain yang terdampak bencana alam dan pandemi.

 

  1. Terkait Bank Himbara - Hanya debitur yang memiliki pinjaman di bank milik negara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) yang dapat mengikuti program ini.

 

Pada pertengahan Januari 2025, pemerintah telah meluncurkan fase pertama program ini, menyasar satu juta UMKM yang masuk dalam kategori "hapus buku" sebelum akhirnya diajukan untuk "hapus tagih".

 

Tantangan Implementasi dan Pengawasan Ketat

 

Meskipun program ini mendapat sambutan positif, tantangan dalam implementasinya tetap ada. Salah satunya adalah masalah pendataan. 

 

Baca juga: DPR RI Sambut Baik Kebijakan Penghapusan Utang bagi UMKM, Nelayan, dan Petani

 

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, I Wayan Ekadina, menyoroti bahwa akses data UMKM dengan utang macet masih menjadi kendala.

 

"Kami butuh akses lebih jelas ke data OJK agar bisa mendata UMKM mana saja yang layak mendapat program ini," ujarnya.

 

Selain itu, ada kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan program. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan bahwa seleksi akan dilakukan secara ketat agar hanya UMKM yang benar-benar membutuhkan yang mendapatkan manfaat.

 

Dukungan DPR dan Harapan Masa Depan

 

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyebut penghapusan utang ini sebagai langkah strategis dalam pemulihan ekonomi nasional. 

 

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus diiringi dengan edukasi keuangan dan pendampingan bagi UMKM agar mereka tidak kembali terjerat dalam siklus utang.

 

"Selain hapus utang, kita juga butuh program edukasi keuangan dan teknologi bagi UMKM, sehingga mereka bisa lebih mandiri dan kompetitif di pasar global," kata Cucun.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menegaskan bahwa bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) masih melakukan pemetaan dan seleksi debitur UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan utang macet. 

 

Baca juga: DPR RI Minta Penghapusan Utang UMKM Dikawal Ketat agar Tepat Sasaran

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa proses ini dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Ist)

 

Penghapusan Utang UMKM Disambut Positif, tapi Perlu Pendampingan

 

Ketua Dewan Pembina DPP Peran UMKM Indonesia, KH M. Endy SL (Gus Endy), menyambut baik kebijakan penghapusan utang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

 

Menurut Endy, langkah ini sangat tepat dalam membantu pemulihan ekonomi, mengingat UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional.

 

Ketua Dewan Pembina DPP Peran UMKM Indonesia, KH M. Endy SL (Gus Endy). (Dok.Pri)

 

"Kami merasakan betul bahwa kebijakan ini, sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, sangat luar biasa," jelanya.

 

"Ini memberi semangat baru bagi kami untuk kembali bersaing dan meningkatkan kualitas usaha," ujar Endy sebagaimana dikutip Pro 3 RRI, Selasa (28/1).

 

Meski demikian, Endy menekankan bahwa penghapusan utang saja tidak cukup.

 

 Agar UMKM tidak kembali terjebak dalam permasalahan keuangan, diperlukan pelatihan dan pendampingan bagi para pelaku usaha.

 

Endy juga mengingatkan pemerintah untuk lebih selektif dalam implementasi kebijakan ini, guna mencegah potensi penyalahgunaan. 

 

"Pemerintah perlu memastikan bahwa bantuan ini diterima oleh pelaku UMKM yang benar-benar serius mengelola usahanya," tegasnya.

 

Meskipun ada kekhawatiran di masyarakat, Endy optimistis bahwa pemerintah telah menyiapkan regulasi yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan ini. 

 

Ia berharap program ini bisa berjalan dengan baik dan benar-benar meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

 

Berkah atau Tantangan Baru?

 

Pemerintah resmi menerbitkan peraturan yang memungkinkan bank-bank BUMN menghapus tagih kredit macet UMKM, memberikan peluang baru bagi pelaku usaha kecil untuk bangkit.

 

Langkah ini membuka akses kembali ke kredit bagi mereka yang sebelumnya masuk daftar hitam perbankan.

 

Namun, kebijakan ini memicu kekhawatiran akan potensi moral hazard, baik dari debitur yang bisa mengulang perilaku serupa maupun dari perbankan yang mungkin memanfaatkan penghapusan ini untuk kepentingan tertentu.

 

Oleh karena itu, pengawasan ketat dan mekanisme verifikasi independen menjadi krusial.

 

Kementerian UMKM bersama perbankan Himbara kini tengah menyiapkan skema implementasi, termasuk percepatan RUPS dan pembentukan tim verifikasi independen.

 

Sementara itu, OJK memastikan bahwa debitur yang mendapat pemutihan akan kembali memiliki akses ke kredit formal.

 

Meski memberi angin segar bagi UMKM, pemerintah dan regulator harus memastikan kebijakan ini tidak disalahgunakan.

 

Transparansi, verifikasi ketat, dan literasi keuangan bagi UMKM menjadi kunci agar langkah ini benar-benar berdampak positif bagi ekonomi nasional.


Angin Segar Bagi UMKM Indonesia

 

Langkah pemerintah dalam menghapus utang UMKM menjadi salah satu kebijakan paling berani dalam 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran. 

 

Dengan dukungan dari berbagai pihak, program ini diharapkan dapat benar-benar meringankan beban UMKM dan memberi mereka kesempatan untuk kembali berkembang.

 

Namun, tantangan dalam implementasi tetap harus menjadi perhatian. 

 

Pengawasan ketat, pendampingan usaha, serta edukasi finansial menjadi elemen penting agar UMKM tidak hanya terbebas dari utang, tetapi juga mampu bertahan dan berkembang di masa depan.

 

Dengan strategi yang tepat, kebijakan ini bisa menjadi katalis utama bagi kebangkitan UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih kuat. (SG-2)